Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Korupsi Bikin Pembangunan BTS Berhenti, Jokowi Beri Pesan Khusus ke Jaksa Agung
28 Desember 2023 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyinggung soal berhentinya pembangunan BTS BTS 4G BAKTI Kominfo karena terjadi korupsi. Secara khusus, Jokowi meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah agar penanganan kasus korupsi tak menghambat pembangunan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Jokowi ketika meresmikan pengoperasian Satelit Satria 1 dan BTS 4G BAKTI Kominfo di Sulawesi Utara, Kamis (28/12).
Dalam paparannya, Jokowi menyatakan soal pentingnya pembangunan tersebut. Sebab, bagian dari infrastruktur konektivitas untuk menghubungkan masyarakat Indonesia.
"Masalahnya ada problem, korupsi. Sehingga [pembangunan] berhenti," kata Jokowi.
Kasus yang dimaksud menjerat mantan Menkominfo Johnny Plate dkk. Politikus NasDem bersama sejumlah pejabat BAKTI Kominfo dan para pihak swasta diduga korupsi berjemaah yang merugikan negara Rp 8 triliun. Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung.
"Oleh sebab itu saat itu saya sampaikan kepada Jaksa Agung, 'Pak, masalahnya tolong diselesaikan di wilayah hukum yang korupsi tapi yang masalah pembangunan ini jangan sampai berhenti'," papar Jokowi.
Menurut dia, sebuah proyek biasanya mangkrak tidak bisa diteruskan bila terindikasi korupsi. Hal tersebut yang kemudian diwanti-wanti Jokowi kepada Jaksa Agung.
ADVERTISEMENT
Kala itu, Jaksa Agung menyatakan akan melakukan pendampingan untuk memastikan pembangunan tetap berjalan. Sambil, proses hukum tetap berjalan.
"Sehingga yang di Kominfo bisa bekerja lagi tuh, memiliki rasa percaya diri dan buktinya setelah dikejar 4 bulan lebih sedikit juga bisa diselesaikan masalah yang ada padahal jumlah tidak sedikit," kata Jokowi.
"Ini kembali untuk kepentingan masyarakat kepentingan rakyat, jangan sampai masalah hukum, proyek dihentikan. Ini nya tidak bisa diteruskan. Sudah uangnya hilang, proyek enggak jalan, rugi kanan kiri semuanya rugi," pungkasnya.
Dalam kasusnya Johnny Plate dihukum 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia sedang mengajukan banding atas putusan itu.