Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korupsi BTS: Kardus Isi Miliaran Rupiah Diterima Johnny Plate di Rumah Cilandak
27 Juni 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Menkominfo Johnny G. Plate disebut pernah empat kali menerima bungkusan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Uang itu terkait dengan kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6).
Jaksa mengatakan, uang tersebut diterima Plate tiga kali di rumah pribadinya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan. Sementara penerimaan yang lain dilakukan di Kantor Kemenkominfo.
Empat kali pemberian uang itu diterima Plate dari Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Irwan adalah pihak swasta yang terkait dalam penyediaan paket penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.
Irwan juga jadi pihak tersangka dalam kasus ini dan dakwaannya secara terpisah dari Plate. Uang dari Irwan kepada Plate itu, mencapai Rp 4 miliar.
"Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp 4.000.000.000 dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp 1.000.000.000 dibungkus kardus," kata jaksa saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Bungkusan uang itu diberikan melalui Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, yang juga terdakwa dalam kasus ini, kepada Welbertus Natalius Wisang selaku tenaga ahli Kemenkominfo atau orang dekat Plate.
Pemberian uang atas perintah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), juga terdakwa dalam kasus ini.
"Uang tersebut diserahkan oleh Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Terdakwa Johnny Gerard Plate dan 1 kali di ruang kerja di Kantor Kemkominfo," ujar jaksa.
Uang yang diberikan oleh konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS tersebut diduga terkait pekerjaan proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
ADVERTISEMENT
Selain uang tunai, Plate juga disebut mendapatkan sejumlah fasilitas perjalanan ke luar negeri dari Irwan dkk. Nilainya mencapai ratusan juta per satu kali perjalanan.
Adapun dalam kasusnya, Plate ini diduga menikmati hasil korupsi BTS Kominfo hingga Rp 17.848.308.000.
Sementara, kasus korupsi BTS Kominfo ini merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Selain Plate, sejumlah pihak juga turut diperkaya dalam kasus tersebut.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Johnny didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Live Update