Korupsi Dana BOS Rp 3,9 M, Eks Kadisdik Maluku Tengah Divonis 5 Tahun Penjara

20 Februari 2024 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, divonis penjara 5 tahun atas kasus korupsi Dana BOS tahun anggaran 2020-2022.
ADVERTISEMENT
Korupsi tersebut merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Vonis diketok Hakim Ketua, Harris Tewa, pada Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2). Harris didampingi hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Agus Hairullah.
"Terdakwa Askam Tuasikal, pidana pokok berupa penjara selama 5 Tahun," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, Selasa (20/2).
Askam juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Vonis Pelaku Lain

Untuk terdakwa Oktovianus Noya (Manajer Dana BOS Maluku Tengah 2020-2022) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diminta bayar uang pengganti sebesar Rp 589 juta subsider 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Munnaidi Yasin (Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diminta bayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.
"Atas putusan tersebut, Penuntut Umum (Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah) Junita Sahetapy yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan pikir-pikir. Demikian juga ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujar Aizit.