Korupsi Dana Ruang Terbuka Hijau, Eks Pejabat Pemkot Bandung Divonis 4 Tahun Bui

4 November 2020 16:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Herry Nurhayat usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Herry dinilai terbukti korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Perbuatan Herry dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua.
"Menyatakan terdakwa Herry Nurhayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Benny Eko Supriyadi, saat membacakan vonis pada Rabu (4/11).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan," lanjut Benny.
Sidang tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan RTH Kota Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain divonis penjara, Herry dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar. Uang tersebut, menurut hakim, merupakan keuntungan yang dinikmati Herry dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Jika uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya Herry akan disita dan dilelang.
"Apabila (uang pengganti hasil sita dan lelang) tidak cukup, dijatuhi pidana penjara satu tahun," ucap Benny.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Herry sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap kejahatan.
"Terdakwa mampu membongkar pelaku lainnya dan mengakui kesalahannya. Karena pertimbangan itu, menurut hakim, terdakwa sebagai pelaku justice collaborator sehingga permohonannya dikabulkan," ucap Benny.
Sementara itu pengacara Herry, Airlangga Gautama, mengatakan atas putusan tersebut, bukan berarti kliennya langsung dieksekusi ke penjara. Sebab putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan Herry berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, ditahan KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020). Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Airlangga mengatakan Herry usai putusan langsung kembali ke rumah. Ia menjamin kliennya kooperatif.
ADVERTISEMENT
"Masih ada waktu untuk banding. Jadi Pak Herry pulang dulu ke rumah, bersama keluarga. Tapi kami akan kooperatif," kata Airlangga.
Diketahui Herry dibebaskan dari Lapas Sukamiskin pada Minggu (1/11). Ia dibebaskan lantaran masa penahanannya yang kini berada di tangan Pengadilan Tinggi Bandung tak diperpanjang.