Korupsi Emas Antam, Eksi Anggraeni Divonis 7 Tahun Penjara

22 Desember 2023 21:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Emas Antam  Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Emas Antam Foto: Fanny Kusumawardhani/Kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga mantan pejabat Antam dan seorang broker dinyatakan bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Korupsi tersebut terkait pengadaan emas Antam yang mengakibatkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Para terdakwa itu ialah:
Keempatnya dinilai terbukti korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Eksi menjadi terdakwa yang mendapat vonis paling berat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut selama 7 tahun," ujar Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12).
Selain itu, Eksi juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 87,67 miliar.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 10 tahun penjara.
Untuk ketiga terdakwa lain, semuanya divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Uang pengganti untuk ketiganya berbeda-beda. Endang dikenakan pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 105.250.000. Untuk Achmad Purwanto dikenakan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 200 juta.
Sementara untuk Misdianto mendapat pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar.
"Pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar 74 juta rupiah," kata hakim.
Vonis ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto merupakan mantan karyawan PT Antam. Mereka didakwa korupsi 152,8 kilogram emas senilai Rp 92,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam perbuatannya, Endang, Achmad, dan Misdianto telah menjual emas di bawah harga resmi Antam. Penjualan itu melalui Eksi Anggraeni selaku broker.
Emas yang di bawah harga resmi itu kemudian dijual ke sejumlah orang. Termasuk crazy rich Surabaya Budi Said. Penjualan itu berbuntut panjang. Sebab, terjadi kekurangan penyerahan emas hingga 1,1 ton.
Ketiganya diduga menyerahkan emas kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur penjualan. Mereka kemudian diduga memanipulasi laporan harian untuk menutupi kekurangan stok emas. Akibat perbuatan mereka, terjadi kekurangan emas 152,8 kilogram di BELM Surabaya 01.