

ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung tengah menangani kasus gagal bayar di perusahaan asuransi BUMN, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan untuk tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (18/12).
Dia menjelaskan, kasus tersebut berawal saat Jiwasraya gagal membayarkan kewajibannya kepada nasabah pemegang polis JS Saving Plan. Belakangan, diduga terjadi penyimpangan dalam hal investasi yang dilakukan Jiwasraya.
Baik penempatan dalam bentuk saham maupun reksadana. Hal itu diduga menimbulkan kerugian negara.
"Potensi kerugian tersebut timbul karena ada tindakan melanggar tata kelola, yakni pengelolaan dana yang berhasil dihimpun program asuransi Saving Plan," ungkap dia.
Kerugian negara dalam kasus ini diduga hingga belasan triliun rupiah. Bahkan disinyalir angkanya bisa bertambah.
"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ungkap Burhanuddin.
Jampidsus Adi Toegarisman menambahkan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak 17 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI sejak Juni 2019. Namun lantaran kasus ini terus berkembang, Kejaksaan Agung kemudian mengambil alih.
"Kita mengembangkan dan jadikan satu karena menyangkut beberapa wilayah dan 13 perusahaan dan reksadana maka penanganannya difokuskan di gedung bundar," ujar Adi.
Terkait penyidikan kasus ini, sudah ada 89 saksi yang diperiksa. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
"Kalau namanya kasus, pasti ada calon tersangkanya, tapi kapan? Kami sampaikan ada SOP di kami, ketika fakta dan bukti sudah memadai kemudian perhitungan kerugian negaranya sudah ada kepastian dan kita tentukan siapa yang bertanggung jawab, pasti nanti ditentukan sebagai tersangka," tegas Adi.