Korupsi Pembangunan SMP, Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara

25 Januari 2019 0:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
zoom-in-whitePerbesar
KPK tahan Wali Kota Blitar (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai Samanhudi terbukti menerima suap dari kontraktor bernama Susilo Prabowo terkait pembangunan SMP Negeri 3 Blitar.
"Mengadili terdakwa Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda lima ratus juta rupiah, subsider lima bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/1), seperti dilansir Antara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Dalam vonisnya, majelis halim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa KPK yang membebankan uang pengganti Rp 5,1 miliar atau pidana penjara 2 tahun apabila tak bisa membayar.
Sebab majelis hakim menilai jaksa KPK tidak mampu membuktikan secara detail uang sebesar Rp 5,1 miliar yang diterima terdakwa Samanhudi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga majelis berpendapat tidak menjatuhkan pidana tambahan dalam amar putusan ini," ujarnya.
Selain menghukum Samanhudi, pada persidangan ini juga dibacakan vonis untuk Bambang Purnomo alias Totok yang merupakan tukang jahit pribadi Samanhudi.
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. (Foto: Fanny Kusumawardhani	/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. (Foto: Fanny Kusumawardhani /kumparan)
Bambang Purnomo juga dinyatakan terbukti bersalah menjadi perantara suap antara Susilo Prabowo kepada Samanhudi Anwar.
Vonis Bambang lebih rendah dari hukuman yang diganjarkan ke Samanhudi, yakni empat tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan hakim ini, jaksa KPK dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap untuk melakukan upaya hukum banding atau tidak.
Dalam kasus ini Samanhudi diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo. Uang itu diberikan melalui perantara Bambang Purnomo sebagai ijon proyek pembangunan SMP di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar.
ADVERTISEMENT
Fee yang diterima Samanhudi diduga sebesar 8 persen dari total kesepakatan fee 10 persen. Sedangkan 2 persen sisanya, akan dibagi-bagikan ke pihak dinas.