Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Korupsi Proyek, Dua Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara
26 Juli 2021 21:35 WIB
ยท
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut bekas Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Badan Keamanan Laut (Bakamla ) Leni Marlena 4 tahun penjara. Ia dinilai terbukti terlibat kasus dugaan korupsi proyek "Backbone Coastal Surveillance System" (BCSS) yang terintegrasi dengan "Bakamla Integrated Information System" (BIIS) Tahun Anggaran 2016.
ADVERTISEMENT
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Leni Marlena telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata Jaksa sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (26/7).
Kasus itu disebut merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 63,829 miliar. Jaksa pun menuntut Leni membayar Uang Pengganti sebesar yang diterimanya dari kasus ini.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Leni Marlena membayar uang pengganti sejumlah Rp 3 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tambah jaksa.
Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan," ungkap jaksa.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang ini, jaksa juga menuntut anggota ULP yang bekerja di bawah Leni yaitu Juli Amar Maruf. Ia dinilai terbukti bersalah dalam perkara yang sama.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Juli Amar Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap jaksa.
Juli juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 bulan," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini Leni Marlena selaku Ketua ULP di Bakamla bersama-sama dengan Juli Amar Maruf selaku anggota (koordinator) ULP Bakamla, Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rahardjo Pratjihno selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi dinilai melakukan korupsi yang memperkaya sejumlah pihak.
Yakni Rahardjo Pratjihno sebesar Rp 60,32 miliar dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku staf ahli Kepala Bakamla sebesar Rp 3,5 miliar. Akibatnya. terjadi kerugian keuangan negara seluruhnya Rp 63,929 miliar.
ADVERTISEMENT
Leni awalnya ditunjuk sebagai Ketua ULP dan Juli Amar sebagai anggota (koordinator) ULP pada 16 Juni 2016. Setelah keduanya ditunjuk, Leni dipanggil Ali Fahmi selaku staf khusus Kepala Bakamla Arie Soedewo untuk menyampaikan pengadaan BCSS dan akan dibantu oleh Juli Amar.
Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf lalu bertemu dengan Fachrulan Amir untuk membahas bagaimana cara "mengunci spek" dalam Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) pengadaan.
Juli Amar Ma'ruf mengumumkan lelang pengadaan "BCSS yang terintegrasi dengan BIIS" secara elektronik di lpse.BAKAMLA.go.id dengan pagu anggaran sebesar Rp 400 miliar.
Leni berpedoman untuk Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp 399,805 miliar yang berasal dari file yang dibuat PT CMI Teknologi. HPS juga dibuat tanpa PPK karena Bambang Udoyo baru ditunjuk sebagai PPK pada 22 Agustus 2017.
ADVERTISEMENT
PT CMI Teknologi lantas keluar sebagai pemenang lelang "BCSS yang terintegrasi dengan BIIS" pada 16 September 2016. Namun kontrak belum dapat dilakukan karena anggaran masih ada tanda bintang.
Kementerian Keuangan pada Oktober 2016 kemudian hanya menyetujui anggaran BCSS sebesar Rp 170,579 miliar atau kurang dari HPS penawaran PT CMI Teknologi sebagai pemenang lelang. Sehingga pada pertemuan 8 Oktober 2016 antara Bambang Udoyo, Leni, Juli, dan PT CMI Teknologi disepakati nilai pengadaan adalah sebesar Rp 170,579 miliar.
PT CMI Teknologi lalu melakukan subkon dan pembelian sejumlah barang yang termasuk pekerjaan utama ke 11 perusahaan.
Pada akhir Oktober 2016 di daerah Menteng Jakarta Pusat, Rahardjo Pratjihno memberikan selembar cek Bank Mandiri kepada Hardy Stefanus senilai Rp 3,5 miliar untuk diberikan kepada Ali Fahmi. Cek itu sebagai realisasi komitmen fee atas diperolehnya proyek backbone di Bakamla.
ADVERTISEMENT
Pada November 2016, Leni bersama Juli Amar dan anggota ULP serta tim teknis Bakamla mengikuti kegiatan rapat 'factory acceptance test' di kantor PT CMIM Bandung yang dibiayai PT CMI Teknologi meliputi akomodasi, biaya hotel Ibis TSM, dan makan siang serta snack. Selain itu, PT CMI Teknologi juga memberikan uang saku kepada Leni dan Juli Amar Ma'ruf masing-masing sebesar Rp 1 juta serta untuk anggota ULP dan tim teknis masing-masing sebesar Rp 500 ribu.
PT CMI kemudian menerima pembayaran Rp 134,416 miliar yang dibayarkan secara bertahap pada 7 November - 8 Desember 2016. Padahal panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) Bakamla tidak pernah melakukan pengecekan di lapangan namun hanya berdasar dokumen PT CMI Teknologi.
ADVERTISEMENT
Dari Rp 134,416 miliar yang dibayarkan, ternyata untuk pembiayaan pekerjaan hanya Rp 70,587 miliar. Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 63,829 miliar yang merupakan keuntungan Rahardjo Pratjihno selaku pemilik PT CMI Teknologi.
Adapun keuntungan tersebut dikurangi pemberian kepada Ali Fahmi sebesar Rp 3,5 miliar. Sehingga Rahardjo mendapat penambahan kekayaan sebesar Rp 60,329 miliar.