Korupsi Rp 26,8 M, Eks Ketua LPD Ungasan Bali Divonis 7 Tahun Penjara

19 Januari 2023 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan Ngurah Sumaryana (62) divonis 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Denpasar menilai, terdakwa terbukti korupsi memperkaya diri sendiri dan sejumlah debitur mencapai Rp 26,8 miliar. Terdakwa melakukan korupsi selama menjabat sebagai ketua periode 2013-2017.
Perbuatan terdakwa sah dan menyakinkan terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 199 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Kony Hartanto, Kamis (19/1).
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, berinisial NS (63) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntunan JPU dengan pidana 14 tahun penjara dan membebaskan terdakwa dari kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan JPU, dari total kerugian senilai Rp 26.872.526.963, terdakwa telah menikmati uang sebesar Rp 6.231,965.633. Sedangkan sisanya, dinikmati empat orang debitur yakni I Junaidi Kasum sebesar Rp 15.208.775.880, I Wayan Suena sebesar Rp 4.338.785.450, Daniel Sahat Tua Sinaga sebesar Rp 800.000.000, dan Herdin A. Fattah sebesar Rp 293.700.000.
Modus korupsi yang dilakukan terdakwa adalah mengajukan pinjaman LPD Adat Ungasan, namun terdakwa menarik jaminan kredit sebelum perjanjian kredit selesai.
Terdakwa melakukan penyimpangan dana LPD Ungasan saat melakukan investasi berupa pembelian aset di Desa Tanak Awu dan Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat senilai Rp 28.474.077.112.
“Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, terdapat selisih lebih penggunaan dana senilai Rp 4.502.978.983, dari jumlah nilai investasi yang dilaporkan,” kata JPU.
Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, berinisial NS (63) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Terdakwa memberikan kredit kepada nasabah atau debitur dengan cara memecah-mecah nilai kredit untuk menghindari ketentuan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
ADVERTISEMENT
Salah satu di antaranya adalah terdakwa memberikan kredit kepada nasabah Junaidi Kasum, pemilik perusahaan taksi PT Rangga Rizki Taxi. Terdakwa memberikan kredit Junaidi senilai Rp 27.983.100.000 secara bertahap pada 2013 dan 2014 lalu.
Dalam perjalanannya, Junaidi tak mampu membayar kredit sehingga LPD Adat Ungasan mengambil alih pengelolaan PT Rangga Rizki Taxi. Dalam kesepakatan, LPD Desa Adat Ungasan berhak mengelola perusahaan transportasi tersebut sampai tahun 2024.
Total pemulihan utang dalam pengalihan ini sebesar Rp 619.324.120. Belakangan terdakwa mengembalikan pengelolaan perusahaan transportasi sebelum waktunya. Sehingga saksi Junaidi masih memiliki utang senilai Rp 15.208.775.880.