Korupsi Sisa Dana Gempa di Maluku, 2 Eks Pejabat BPBD Divonis 7 dan 6 Tahun Bui

15 September 2023 23:28 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis 2 eks Pejabat BPBD SBB. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis 2 eks Pejabat BPBD SBB. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua eks pejabat BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku divonis bui 7 dan 6 tahun. Mereka terbukti korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) bencana gempa bumi.
ADVERTISEMENT
Dua terdakwa yakni Marlin Mayaut dan Muid Tulapessy. Marlin dihukum 7 tahu bui dan Muid 6 tahun bui.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Jumat (15/9). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota.
Terdakwa Marlin merupakan eks Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD. Ia juga bertindak sebagai PPK.
Sementara terdakwa Muid merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di BPBD SBB.
Keduanya merupakan terdakwa korupsi pengelolaan sisa DSP untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi pada 2019. Kasus ini merugikan negara Rp1 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP RI perwakilan Maluku.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marlin Mayaut selama 7 tahun dan terdakwa Muid Tulapessy serta terdakwa Muid Tulapessy dengan pidana penjara 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Selain hukuman penjara 7 tahun, Marlin juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 600 kuta subsidair 2 tahun penjara.
Sedangkan Muid Tulapessy juga dihukum bayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsidair 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU Raimond Chrisna Noya menyatakan pikir-pikir.
Ilustrasi gempa bumi. Foto: cigdem/shutterstock

Latar belakang kasus

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa Marlin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara (7,6) serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara terdakwa Muid Tulapessy dituntut enam tahun dan enam bulan penjara (6,6) plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Korupsi penyalahgunaan pengelolaan sisa DSP pada BPBD Kabupaten SBB untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019 ini berawal dari bencana alam gempabumi yang mengguncang wilayah SBB pada 26 September 2019 yang memicu banyaknya kerusakan rumah. Pemkab SBB kala itu menetapkan status tanggap darurat bencana.
Pemkab SBB kemudian terbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI.
Kerusakan bangunan di Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku, akibat gempa, Selasa (10/1). Foto: Dok. Istimewa
Tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BPBD SBB.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian PPK dan bendahara pengeluaran pembantu kegiatan bantuan DSP siaga darurat bencana melalui SK Bupati Nomor:990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 yang menetapkan Marlin Mayaut (BAP terpisah) selaku PPK dan Muid Tulapessy selaku bendahara pengeluaran pembantu.
BNPB mengalokasikan bantuan DSP sejumlah Rp 37,310 miliar untuk membiayai empat komponen kegiatan dan anggarannya ada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten SBB yang mana terdapat sisa DSP sejumlah Rp4.357 miliar yang berasal dari dana stimulan pembangunan rumah rusak.
Kerusakan di rumah warga akibat gempa di Seram Utara, Maluku Tengah, Kamis (4/11). Foto: Dok. Istimewa
Dana tersebut seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Pemkab SBB menerbitkan Surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258 miliar, namun SK ini tanpa disertai persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI.
ADVERTISEMENT
Pada Oktober 2021, Marlin Mayaut bersama-sama terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp1 miliar.
Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp1 miliar tersebut, dilakukan pembagian untuk keduanya di mana terdakwa Marlin mendapatkan Rp 600 juta dan Muid Rp 400 juta.
Selanjutnya BNPB RI membalas surat usulan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021.
Intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa DSP untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang saat itu sudah telanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke kas negara.
ADVERTISEMENT