news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Korupsi Tiket Rp 200 Juta, Eks Kepala Unit Kapal di Samosir Ditahan

27 April 2022 23:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Samosir saat melakukan proses penahanan terhadap Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II. Foto: Kajari Samosir
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Samosir saat melakukan proses penahanan terhadap Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II. Foto: Kajari Samosir
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Samosir menahan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II, Pelabuhan Simanindo, berinisial MS, Rabu (27/4). Dia ditahan karena telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi tiket kapal sebesar Rp 200 juta.
ADVERTISEMENT
“Telah melakukan penahanan terhadap tersangka Marhan Simbolon (MS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan jasa kepelabuhan di Pelabuhan Simanindo,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Samosir, Tulus Yunus, Rabu (27/4).
Tulus menyebut, MS ditahan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan khawatir pelaku melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Bahwa adapun alasan penahanan yang dilakukan JPU Kejari Samosir berdasarkan Pasal 21 KUHAP di mana tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi tindak pidana,” ujar Tulus.
“Selain itu tersangka juga belum ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Latar Belakang Kasus
Tulus menjelaskan kasus yang menjerat MS terjadi pada Desember 2019 hingga Maret 2020. Tersangka selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan II tidak menyetorkan hasil penjualan tiket kapal ke Pelabuhan Simanindo atau rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT.PPSU) di Bank Sumut.
ADVERTISEMENT
“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 229.742.557, sesuai dengan hasil perhitungan akuntan publik,” ujar Tulus.
Karena perbuatannya MS, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Untuk proses hukum lebih lanjut, Tulus mengatakan, kejaksaan akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Medan, agar dapat segera disidangkan.