Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Korupsi Tukin ESDM Rugikan Negara Rp 27,6 M: Buat Umrah hingga Beli Kendaraan
15 Juni 2023 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK resmi mengumumkan 10 tersangka korupsi Tukin di lingkungan Kementerian ESDM. Mereka disebut memperoleh uang miliaran rupiah dengan menilap dana Tukin yang merugikan negara hingga Rp 27,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang yang digarong tersebut lalu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga keperluan operasional pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.
"Keperluan pribadi di antaranya untuk kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volly, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia," kata Wakil Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (15/6).
Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran Tukin sebesar Rp 221,9 miliar lebih untuk tahun 2020-2022.
Selama periode tersebut, para pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Ditjen Minerba ESDM, yakni 10 orang tersangka, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Mereka memanipulasi proses pengajuan anggaran Tukin hingga mereka memperoleh pembayaran ganda. Dari seharusnya dibayarkan sebesar Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar lebih.
ADVERTISEMENT
Terjadi selisih sebesar Rp 27,6 miliar lebih yang dibayarkan. Selisih ini kemudian mengalir kepada 10 ASN yang dijerat dalam kasus penggelapan dana ini.
"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan Kerugian Negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp 27, 6 miliar," ungkap Firli.
10 orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah:
ADVERTISEMENT
Kesepuluh orang ini menilep Tukin ESDM dengan nilai bervariasi. Dari Rp 350 juta hingga paling besar Rp 10,8 miliar.
Dari 10 tersangka di atas, 9 di antaranya sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, 10 tersangka ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.