Koruptor dan Bandar Narkoba, Raja di Penjara Pembeli Kuasa Kalapas

Lapas Sukamiskin di Bandung tengah menjadi sorotan setelah ditangkapnya Kalapas Wahid Husen pada Sabtu (21/7) kemarin. Wahid diduga menerima suap dari napi koruptor yang ingin menikmati kemewahan di dalam ruang tahanan.
Salah satu napi koruptor yang dijerat KPK ialah Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah yang juga merupakan suami dari aktris Inneke Koesherawati. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan ada sejumlah fasilitas terbaik, yang sebenarnya tidak menjadi standar ruang tahanan dari Kemenkumham, yakni seperti water heater, dispenser, dan pendingin ruangan.
Ironisnya, selain Fahmi dan Wahid ada sederet napi koruptor dan kalapas yang tertangkap melakukan hal serupa. Rata-rata, tahanan korupsi dan bos-bos narkoba menjadi raja di penjara. Dengan kekuatan uang, mereka bisa membeli segalanya, termasuk kehormatan dan kewibawaan Kepala Lapas.
Berikut daftar narapidana yang pernah mendapat fasilitas mewah di penjara karena kekuatan uangnya:
1. Freddy Budiman

Otak di balik penyelundupan jutaan pil ekstasi itu disebut mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang. Bahkan seorang saksi bernama Vanny Rossyane, seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan bagaimana gembong narkoba Freddy Budiman memiliki bilik asmara khusus yang digunakan untuk memadu kasih. Ironisnya, Freddy bisa memadu kasih dengan beberapa wanita di ruangan Kalapas.
Freddy juga disebut masih bisa mengorganisasi penyelundupan 1.412.475 pil ekstasi dari China dan 400.000 ekstasi dari Belanda. Ia bisa mengoperasikan dana mengerjakan itu semua di sebuah sel yang disulapnya menjadi pabrik pengolahan ekstasi.
Berbagai perkakas dan bahan baku sabu ia dapatkan dari luar dengan menyuap para sipir penjara. Kini, Freddy Budiman sudah dieksekusi mati di Nusa Kambangan bersama beberapa terpidana mati lainnya.
2. Artalyta Suryani

Artalyta Suryani atau akrab disapa Ayin, mendekam di Rutan Pondok Bambu, tepatnya di Blok Anggrek 1 A. Dia menghuni kamar berukuran 3×6 meter.
Di kamar tersebut terdapat kamar mandi berukuran 1 x 1,5 meter persegi berisi bak mandi mengkilap dan bersih serta kloset duduk mirip yang ada di hotel-hotel.
Kamar mandinya tak hanya satu. Di salah satu sisi dindingnya juga menempel bak mandi, lengkap dengan peralatan mandi dan beberapa alat kosmetik mewah berjejer rapi.
Tak ada karpet atau kasur busa seperti layaknya di ruang tahanan masyarakat biasa. Di sel milik Ayin terdapat spring bed berukuran double hingga alat fitness yang dijadikan gantungan baju.
Sel itu juga dilengkapi TV layar datar 21 inchi dan AC portabel sebagai pendingin ruangan.
Kemewahan penjara Ayin terungkap ketika tim yang dibentuk mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melakukan inspeksi mendadak ke penjaranya pada 2010. Ayin yang terjerat kasus penyuapan Jaksa Urip tak bisa berkata-kata saat ruangan selnya disidak petugas.
3. Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin
Sel nomor 38 yang dihuni mantan Gubernur yang terdapat di Blok Timur Atas Lapas Sukamiskin itu cukup istimewa. Ia ditempatkan di sel paling luas di penjara yang dibangun sejak 1918 ini.
Di dalam selnya terdapat kamar mandi terpisah dengan pintu tersendiri. Sebuah tempat tidur, kursi rotan dengan alas busa, minicompo, lemari filing cabinet, meja kerja, dan rak buku berisi buku-buku politik dan agama tersimpan rapi di sel Agusrin.
Tak hanya itu, perlengkapan memasak juga ada di kamar berukuran 2,5 meter x 4 meter itu. Ada penanak nasi listrik hingga kompor listrik portabel.
4. Toni Toge si Bandar Narkoba Sumatera

Pada Maret 2016 lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Toni alias Toge, seorang narapidana pengendali jaringan narkotika dan obat-obatan terlarang di Lapas Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, mengatakan Toni mendapatkan fasilitas khusus di dalam lapas.
Arman mengatakan fasilitas nomer wahid yang diterima Toni ialah ruang karaoke, brangkas, CCTV dan uang. "Ini adalah jaringan Malaysia, Aceh, Sumatera Utara, dan Jakarta. Dengan barang bukti puluhan kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi dan puluhan ribu happy five," kata Arman, dilansir Antara.
5. Kalapas Kalianda Lampung beri fasilitas istimewa untuk bandar narkoba

Kasus yang menjerat Kalapas Wahid bukan yang pertama. Sebelumnya mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie ditahan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung pada Mei 2018 lalu karena diduga terlibat peredaran narkoba. Ia disebut mengetahui peredaran narkoba di dalam lapas yang dikendalikan oleh napi bernama Marzuli Yunus.
BNNP menduga ada aliran dana yang diterima Muchlis dan Marzuli. Kepala BNNP Lampung Tagam Sinaga mengatakan setidaknya ada tiga kali transaksi uang dari Marzuli kepada Muchlis.
"Sedikitnya ada tiga kali transaksi yang ditransfer ke rekening Muchlis. Semua ini kami telusuri berapa nominalnya," kata Tagam, dikutip dari Antara.
Dalam kasus ini BNNP juga mengamankan empat buku rekening dari empat bank milik Muchlis. Penyidik juga membuka peluang adanya pidana pencucian uang yang dilakukan.
Muchlis dijerat dengan pasal 114 dan 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
