Koster Bantah Kecolongan soal Lift Kaca di Pantai Kelingking

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers soal lift kaca di tebing Pantai Kelingking di Rumah Jabatan, Minggu (23/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster memberikan keterangan pers soal lift kaca di tebing Pantai Kelingking di Rumah Jabatan, Minggu (23/11/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Gubernur Bali Wayan Koster membantah pihaknya kecolongan terkait pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali.

Proyek senilai Rp 200 miliar itu mulai dibangun pada Juli 2023 lalu dan proses pengerjaannya sudah mencapai 70 persen. Namun pembangunannya kini dihentikan setelah ditemukan tak berizin dan mendapat sorotan publik.

Koster menegaskan, pengelola mulai membangun lift karena mengurusnya melalui OSS (Online Single Submission), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Salah satu kelemahannya adalah tidak ada verifikasi di tingkat daerah.

Maka itu Koster membantah pihaknya disebut kecolongan. "Loh, itu karena OSS-nya. Baru keluar OSS, tidak ada verifikasi di daerah, ya, jadi begini," kata Koster usai jumpa pers di Rumah Jabatan, Minggu (23/11).

Pengelola cuma mengantongi izin membangun di atas tebing, bukan pada tebing hingga pesisir pantai. Pembangunan lift kaca tidak memiliki izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

"Itu enggak ada keluar izin, rekomendasi dari provinsi dan (Kementerian) Kelautan enggak ada. Jadi itu sebenarnya bodong, tanpa izin liftnya," kata sambungnya.

Tiga Bangunan di Tebing

Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Pengelola berencana membangun tiga bangunan pada tebing, yakni loket tiket dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang dan jembatan layang penghubung menuju lift kaca dengan panjang 42 meter.

Lalu, lift kaca yang terdiri dari restoran dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi sekitar 180 meter. Restoran berada di dalam lift kaca.

Pembangunan loket yang berada di atas tebing merupakan kewenangan Provinsi Kabupaten Klungkung, pembangunan jembatan layang dan lift kaca merupakan kewenangan pemerintah pusat dan Provinsi Bali.

Jenis Pelanggaran

Suasana Pantai Kelingking dan Lift Kaca di Nusa Penida, Bali, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Berdasarkan hasil pemeriksaan pengelola melanggar sejumlah peraturan, yakni, pertama pelanggaran lingkugan hidup sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Adapun bentuk pelanggaran adalah pengelola tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Pengelola hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung.

Tidak ditemukan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan peruntukan rencana tata ruang. Pengelola hanya memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) hanya untuk pembangunan loket, bukan membangun jembatan dan lift.

"Izin PBG tidak mencakup untuk membangun jembatan layang penghubung dan lift kaca," kata Koster.

Kedua, pelanggaran tata ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Adapun bentuk pelanggaran adalah tidak memiliki surat rekomendasi dari gubernur Bali untuk pembangunan lift kaca beserta bangunan untuk mendukung sektor pariwisata yang berada pada kawasan sempadan jurang.

Tidak memiliki surat rekomendasi dari gubernur Bali dan tidak memiliki tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk membangun jembatan layang, pondasi dan lift kaca.

Tidak memiliki rekomendasi gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPRL bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

"Sebagian besar bangunan lift kaca berada di wilayah perairan pesisir tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan," kata Koster.

Ketiga, pelanggaran tata tuang laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi

Adapun bentuk pelanggaran adalah bangunan pondasi berada di Kawasan Konservasi Perairan, zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional. Dalam hal ini, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Keempat, pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Bentuk pelanggarannya pembangunan lift kaca merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW).