Koster Buat Aturan Khusus Terkait Kawasan Suci di Bali: Hanya untuk Ritual

30 Januari 2023 18:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (30/1) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster dalam rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (30/1) Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster membatasi akses wisata terhadap tempat-tempat yang dianggap suci baik itu danau, sungai, pantai hingga gunung di Bali.
ADVERTISEMENT
Ini dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali tahun 2023-2043.
Koster mengatakan, selama ini banyak aktivitas wisatawan yang melanggar batas kawasan suci. Dia menganggap hal itu kebablasan.
"Kita selama ini mendeklarasi dari kawasan suci menjadi tidak suci karena kita terlalu kebablasan karena itu dengan pengaturan ini saya akan berkoordinasi lebih lanjut, kami rancang perda khusus," kata Koster dalam rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Senin (30/1).
Koster menuturkan, penetapan kawasan suci diusulkan oleh sejumlah tokoh agama Hindu yang disebut sulinggih. Salah satu kawasan suci berada di area Gunung Batur, Kabupaten Bangli.
Dahulu kala puncak Gunung Batur dijadikan tempat semedi dan yoga oleh para leluhur. Beberapa waktu belakangan para wisatawan berbondong-bondong melakukan pendakian. Akses pendakian bahkan dirancang untuk pengemudi sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Menurut Koster, komersialisasi kawasan suci berkedok destinasi alam berdampak buruk. Koster mengaku mendapatkan sejumlah laporan kecelakaan atau bencana sebagai bentuk peringatan karena melecehkan kawasan suci.
"Supaya aktivitas di gunung dapat dikendalikan, aktivitasnya hanya untuk kepentingan upacara ritual atau kaitannya secara khusus itu yang akan kami lakukan dengan waktu cepat lagi," imbuhnya.
Koster belum beberkan apa yang bisa atau tidak bisa dilakukan dalam destinasi wisata yang berdekatan dengan kawasan suci. Dia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut apakah akses pendakian di Gunung Batur akan ditutup
"Akan diatur, tunggu," pungkasnya.
Beberapa kawasan suci yang diatur dalam Perda Bali RTRW 2023-2043 adalah kawasan suci gunung mencakup dari lereng menuju puncak gunung, Danau Batur, Danau Beratan, Danau Buyan, dan Danau Tamblingan.
ADVERTISEMENT
Kawasan Suci campuhan mencakup seluruh pertemuan aliran dua buah sungai di Wilayah Provinsi. Kawasan Suci pantai dan laut mencakup pantai yang dimanfaatkan untuk kegiatan adat, kegiatan spiritual dan melasti.
Kawasan suci tempat tempat-tempat mata air yang difungsikan sebagai pengambilan air suci untuk melangsungkan kegiatan spiritual. Kawasan suci Pura Sad Khayangan dan Pura Khayangan Jagat mencakup seluas sekitar 8.330 hektare. Area pura di desa adat, rumah tangga juga termasuk kawasan suci.