Koster: Gelar Tajen untuk Tradisi di Bali Silakan, Judi Dilarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabung Ayam. Foto: The Sukreel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabung Ayam. Foto: The Sukreel/Shutterstock

Gubernur Bali Wayan Koster mengizinkan warga mengelar tajen atau sabung ayam untuk memenuhi kebutuhan tradisi dalam upacara. Namun, melarang apabila untuk kegiatan judi.

"Sepanjang (pelaksanaan) tajen untuk kebutuhan tradisi upakara (upacara), itu enggak ada masalah. Tapi di luar itu tajen dilaksanakan di tempat khusus bukan di acara, ya, itu masuk kategori judi. Ya, dilarang," kata Koster kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Senin (30/6).

Meski begitu, Koster merasa tak perlu adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan tajen.

"Menurut saya enggak perlu," sambungnya.

Sebelumnya, Arena tajen di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali ricuh, Sabtu (15/6) lalu. Hal ini mengakibatkan penyelenggara tajen bernama Komang Alam Sutawan tewas.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pelaku atas nama I Wayan Ludes sebagai tersangka. Polisi menilai ada kesalahpahaman antara keduanya sehingga menyebabkan sebuah pertengkaran.

Polisi sempat berjaga di desa tersebut mengantisipasi kericuhan berlanjut. Suasana dilaporkan tetap kondusif sampai saat ini.

I Wayan Ludes dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman dihukum 15 tahun penjara.