Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Koster: Hotel-Restoran di Bali yang Tak Kurangi Sampah Plastik Bakal Disanksi
12 Maret 2025 14:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster berencana memberikan sanksi kepada hotel, restoran dan mal yang tidak membatasi timbulan atau volume sampah plastik dan mengelola sampah berbasis sumber.
ADVERTISEMENT
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional dan sanksi sosial berupa mengumumkan secara terbuka bahwa hotel, restoran dan mal itu tidak ramah lingkungan.
"Sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional. Sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran dan mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi," katanya saat Rakor dengan kepala daerah se-Bali di Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3).
Koster meminta baik seluruh pengelola hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata membatasi volume sampah plastik dan mengelola sampah berbasis sumber.
"Juga mewajibkan semuanya memiliki unit pengelolaan sampah," sambungnya.
Menurutnya, pihak hotel, restoran dan mal perlu ikut serta dalam mempercepat pengelolaan sampah di Pulau Dewata. Dia berjanji memberikan penghargaan kepada seluruh hotel, restoran dan mal yang mengelola sampah basis sumber.
ADVERTISEMENT
"Kita harus memberikan pendidikan kepada masyarakat, siapa yang menghasilkan sampah dia yang harus menyelesaikan, jangan kita bikin sampah, orang lain yang urus. Kan gak benar itu," katanya.
Aturan tentang sampah ini diatur dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Dalam aturan itu disebutkan hanya diberikan sanksi administratif bagi produsen yang melanggar, sesuai UU yang berlaku.
Selain itu, Koster juga berencana mengumpulkan seluruh industri yang memproduksi kemasan plastik. Koster berharap industri tidak memproduksi barang dengan kemasan plastik.
"Saya akan panggil semua industri yang memproduksi kemasan plastik agar tidak lagi mengeluarkan produk-produk plastik dan melarang penggunaannya di semua wilayah," katanya.
Koster meminta para kepala desa adat mengeluarkan peraturan desa adat (pararem atau awig-awing) tentang pembatasan timbulan plastik sekali pakai.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten/kota diminta mengalokasikan dana dari APBD dan APBN agar desa adat bisa mengelola sampah berbasis sumber.
Dia berencana memberikan hadiah mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar bagi desa adat yang berhasil membatasi penggunaan sampah plastik dan mengelola sampah berbasis sumber.
Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dekat dari sumbernya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi wewenang kepada Desa Adat dan/atau Desa/Kelurahan dalam melaksanakan pengelolaan sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga serta kawasan/fasilitas yang dimiliki oleh Desa Adat tersebut secara mandiri.