Koster Instruksikan ASN Kumpulkan Donasi Bantuan Banjir: Saya Rp 50 Juta
·waktu baca 2 menit

Gubernur Bali Wayan Koster menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengumpulkan donasi guna membantu penanganan dan korban banjir di Bali.
Koster menetapkan besaran tarif sumbangan berdasarkan jabatan tanpa menerbitkan surat edaran atau surat keputusan (SK).
Koster menegaskan donasi ini bersifat sukarela dengan sistem gotong royong.
“Itu dana gotong royong sukarela. Ada masalah bencana, dan bencana ini mungkin akan terjadi karena ini musim hujan, kan bulan November sampai Februari. Itu sukarela. Kalau mau ikut silakan, kalau nggak juga nggak apa-apa,” katanya saat memberikan bantuan ke pedagang di Pasar Badung, Kamis (18/9).
Koster menetapkan besaran tarif sesuai jabatan karena gaji tiap golongan berbeda. Ia mengaku memberi sumbangan sebesar Rp 50 juta, sementara Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta Rp 25 juta.
“Lho, lho, iya dong. Wajar dong, karena ada yang hasilnya banyak. Kepala dinas, kayak saya Rp 50 juta ngasih, kan ada kerelaan aja. Kalau nggak segitu juga nggak apa-apa, nggak masalah,” sambungnya.
Koster mengaku tak perlu menerbitkan SK untuk mengumpulkan donasi. Menurutnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan bantuan sebesar Rp 200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) Rp 100 juta, dan BPD Bali Rp 400 juta tanpa SK.
“Nggak perlu SK, ngapain ribet? Itu juga OJK sama BPD ngasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan. Iya, semua juga gotong royong. Kalian juga kalau mau gotong royong bagus,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Pendidikan dan Olahraga mencatat nama dan jabatan di setiap sekolah yang memberi sumbangan.
Besaran tarifnya:
• Kepala sekolah : Rp 1.250.000
• Jabatan Fungsional Muda : Rp 1.100.000
• Guru Ahli Madya : Rp 1.000.000
• Guru Ahli Muda : Rp 500.000
• Guru Ahli Pertama : Rp 300.000
• Guru Ahli Utama : Rp 1.250.000
• Staf Golongan I : Rp 100.000
• Staf Golongan II/Jafung Penyelia : Rp 200.000
• Staf Golongan III/Jafung Pertama : Rp 300.000
• PPPK : Rp 150.000
Sementara itu, di RSBM Bali Mandara tersiar kabar besaran sumbangan sebagai berikut:
• Direktur : Rp 2.000.000
• Jabatan Fungsional Muda : Rp 1.250.000
• Eselon III/A : Rp 1.500.000
• Eselon III/B : Rp 1.250.000
• Jabatan Fungsional Madya : Rp 1.000.000
• Jabatan Fungsional Muda : Rp 500.000
• PPPK : Rp 150.000
