Koster Malu Dana Pemulihan Pariwisata Dampak Corona di Buleleng Dikorupsi

16 Februari 2021 13:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Wayan Koster tengah menyampaikan pendapatnya terkait masuknya nama Bali dalam Fodor's No List 2020 Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
I Wayan Koster tengah menyampaikan pendapatnya terkait masuknya nama Bali dalam Fodor's No List 2020 Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster merasa malu karena dana pemulihan pariwisata dampak virus corona di Kabupaten Buleleng dikorupsi sejumlah ASN. Koster pun meminta aparat hukum memproses kasus ini sampai tuntas.
ADVERTISEMENT
“Saya berharap ini diproses secara hukum dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati menggunakan dana APBN, apalagi tahun ini kan ada program itu (penanganan pandemi corona)," kata Koster kepada wartawan, Selasa (16/2).
Ilustrasi budaya dan pariwisata Bali. Foto: Shutter stock
Koster juga menyayangkan sikap pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang ikut terlibat dalam korupsi ini. Apalagi, Pemprov Bali telah mengupayakan agar pemerintah pusat berbelas kasih terhadap perekonomian Bali yang terus terpuruk akibat pandemi.
“Tentu saya menyayangkan itu kan. Kita bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata tapi dilaksanakan secara tidak wajar,” kata dia.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Sebanyak 8 pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata dampak corona tahun anggaran 2020.
Mereka diduga melakukan mark up biaya hotel program Explore Buleleng dan bimbingan teknis untuk promosi wisata Buleleng di tengah pandemi corona. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 656 juta.
ADVERTISEMENT
Dinas Pariwisata menggelontorkan dana sekitar Rp 2,5 miliar untuk program Explore Buleleng dalam rangka mengajak wisata di tengah pandemi. Program ini dilaksanakan 4 kali selama November-Desember 2020.
Sebanyak 360 peserta diajak berwisata gratis menjelajahi kawasan wisata Buleleng. Ada 8 hotel yang diajak kerja sama.
Atas perbuatannya, 8 tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).