Koster Tak Takut Investor Kabur dari Bali karena Tindak Proyek Lift Kaca
·waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama DPRD Bali tengah gencar melakukan penertiban izin dan usaha di sektor pariwisata pascabanjir yang melanda Bali pada Rabu (10/9).
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengaku tak khawatir jika langkah penertiban itu membuat investor enggan menanamkan modal di Bali.
“Saya enggak takut, saya enggak takut dengan siapa pun,” kata Koster di Gedung DPRD Bali, Selasa (11/11).
Koster menertibkan sejumlah bangunan hotel, restoran, dan vila di Pantai Bingin, Kabupaten Badung, karena tidak memiliki izin. Selain itu, proyek lift kaca di Tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, juga dihentikan sementara karena diduga ada ketidaksesuaian antara izin dan pembangunan di lapangan.
Tak hanya itu, Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP juga menghentikan aktivitas bungee jumping di Nusa Penida lantaran diduga izinnya tidak lengkap.
Koster menjelaskan, banyaknya pelanggaran yang ditemukan saat ini merupakan dampak dari diberlakukannya kebijakan baru, meski ia tidak menjelaskan secara rinci jenis kebijakan tersebut.
“Loh, itu kan kebijakannya baru berlaku sekarang. Karena pelanggaran sekarang marak, paling banyak,” ujarnya.
Ia menyoroti sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) yang dinilai telah mengurangi peran pemerintah daerah, sehingga pengawasan terhadap kegiatan usaha asing menjadi sulit.
Menurut Koster, izin berusaha bagi Penanaman Modal Asing (PMA) bahkan bisa terbit tanpa verifikasi dari pemerintah kabupaten/kota. Hal itu, katanya, berpotensi menimbulkan pelanggaran tata ruang, terutama pada pembangunan fasilitas pariwisata di kawasan sempadan pantai dan sungai.
Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berbasis risiko agar investor asing yang masuk ke Bali berkualitas dan tidak merugikan warga lokal. Salah satunya, dengan menyesuaikan pelaksanaan sistem OSS dengan karakteristik daerah serta mengusulkan kenaikan nilai investasi minimum PMA menjadi Rp 100 miliar kepada pemerintah pusat.
“Dengan modal hanya Rp 10 miliar, banyak investor asing leluasa masuk. Padahal angka itu sering hanya tercatat di atas kertas. Praktiknya di bawah Rp 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat,” kata Koster melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).
