Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Koster Usul Upah Pungutan oleh Pihak Ketiga ke Wisman yang Masuk Bali 3 Persen
19 Maret 2025 13:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan Pemprov Bali bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menarik pungutan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata.
ADVERTISEMENT
Besaran nilai upah yang diberikan kepada pihak ketiga sebagai timbal jasa maksimal tiga persen.
Hal ini disampaikan Koster dalam Rapat Paripurna dengan agenda Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali di DPRD Bali, Rabu (19/3).
"Seseorang atau kelompok yang bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan pungutan bagi wisatawan asing dapat diberikan imbal jasa paling tinggi 3 persen dari besaran dan jumlah transaksi pungutan bagi wisatawan Asing," kata Koster.
Koster menilai kerja sama dengan pihak ketiga dan diberikan imbal jasa ini perlu untuk meningkatkan kontribusi pungutan wisman ke Bali. Musababnya, tingkat pungutan wisman masih rendah atau hanya 33 persen sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
Jumlah wisman liburan ke Bali tahun 2024 lalu mencapai 6.333.360 orang, namun baru 2.121.388 orang yang membayar.
Masing-masing wisman membayar Rp 150 ribu per orang untuk masuk Bali. Total dana yang terkumpul sepanjang tahun 2024 hanya Rp 318 miliar. Padahal, jumlah total yang terkumpul pada tahun 2024 semestinya sekitar Rp 945 miliar.
"Total nominal (pungutan asing) sekitar Rp 318 miliar sejak 14 Februari 2024 sampai 31 Desember 2024. Jadi masih jauh dari harapan," sambungnya.
Menurut Koster, rendahnya tingkat pungutan ini disebabkan mekanisme pungutan yang belum sempurna. Wisman selama ini membayar pungutan masih bersifat sukarela.
"Jadi ini bukan kesalahan wisman tapi sistem yang belum memadai," sambungnya.
Selain itu, Koster juga menyiapkan sanksi administratif bagi WNA yang tak membayar pungutan. Koster belum membeberkan jenis sanksi administratif yang disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Termasuk sanksi bagi wisman yang tidak memenuhi kewajibannya, itu akan di atur dalam perda," katanya.
Di tempat yang sama, Kadispar Bali Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, salah satu opsi pihak ketiga adalah maskapai.
"Apakah dengan maskapai atau hal yang lainnya dan mekanisme nanti kita lihat seperti apa pada revisi perda," katanya.