news-card-video
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Koster Wacanakan Sopir Ojol dan Konvensional Wajib Ber-KTP Bali

12 Maret 2025 14:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato di rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Bali di Puspem Kabupaten Badung, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster saat pidato di rapat koordinasi dengan kepala daerah se-Bali di Puspem Kabupaten Badung, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuat peraturan daerah yang mengatur tentang identitas sopir dan kendaraan bagi transportasi umum yang beroperasi di Bali.
ADVERTISEMENT
Sopir harus ber-KTP Bali dan kendaraan harus bernopol Bali. Aturan ini berlaku untuk semua transportasi online dan konvensional, taksi dan ojek.
"Membentuk peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berpihak pada SDM lokal. Usaha transportasi wisata harus berizin, pengusaha harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Pengendara transportasi harus ber-KTP dengan alamat di Bali. Kendaraan transportasi harus memakai nomor polisi DK," katanya saat Rakor dengan kepala daerah se-Bali di Puspem Kabupaten Badung, Rabu (12/3).
"Mengatur penggunaan aplikasi dengan mensyaratkan pengusaha dan sopir harus KTP dengan alamat Bali serta kendaraan bernomor polisi DK," sambungnya.
Koster menilai aturan ini penting untuk melindungi sumber daya manusia (SDM) atau penduduk Bali. Selain itu, dia menilai perlu menertibkan transportasi yang beroperasi di Bali, sebagai daerah destinasi wisata.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak bisa lagi membiarkan. Tekanan terhadap penduduk lokal karena lapangan kerjanya sudah semakin sempit," katanya.
"Jadi karena itu kita harus proteksi warga lokal dengan menerapkan sejumlah kebijakan baru. Di daerah lain berlaku juga, jadi kita di Bali diserbu oleh banyak. Kita harus menangani dengan kebijakan yang bisa memproteksi warga lokal," sambungnya.

Bantah Diskriminasi

Koster membantah aturan ini disebut sebagai bentuk diskriminasi. Koster bahkan berencana memberikan sanksi kepada setiap pengusaha atau sopir yang melanggar aturan ini. Namun dia belum menyebutkan jenis sanksinya.
"Nggak (diskriminatif), memang kita harus menertibkan supaya lokal Bali itu bergerak yang beroperasi di Bali," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan sopir taksi konvensional yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggeruduk kantor DPRD Bali, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
Mereka mendesak pembatasan kuota taksi online (taksol) di Pulau Dewata. Selain maraknya taksol berpelat non-DK beroperasional, mereka juga menuntut sopir taksi yang beroperasional wajib ber-KTP Bali.
Merespons hal ini, Perkumpulan Transportasi Online Bali (PTOB) menolak wacana sopir taksol yang beroperasional wajib menggunakan KTP Bali. Aturan ini dinilai sangat diskriminatif.
"Jika aturan ini sampai gol, jelas ini berpotensi menimbulkan perpecahan dan ini tidak berdasarkan asas keadilan. Saat ini transportasi online sering jadi kambing hitam masalah kemacetan. Statement itu tidak memiliki data dan kajian," katanya pada Februari lalu.