Kota Bandung Larang Bus dengan Klakson Telolet, Bahaya untuk Pengereman

4 April 2024 13:05 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Klakson telolet yang biasa dipasang di bus.   Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Klakson telolet yang biasa dipasang di bus. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung, Asep Kuswara, memastikan pihaknya bakal menertibkan klakson telolet yang biasanya terpasang di bus. Penertiban dilakukan menjelang periode mudik Lebaran.
ADVERTISEMENT
"Bakal ditertibkan, itu (klakson telolet) tidak boleh," kata dia kepada wartawan pada Kamis (4/4).
Agar tak ada klakson telolet yang terpasang, Asep menambahkan, pengujian yang dilakukan di terminal ataupun pul bus pariwisata harus dilakukan secara ketat.
"Filternya ada di pengujian, baik di terminal atau di titik yang ditentukan," ucap dia.
Penumpang duduk di dalam bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Asep menyebut klakson telolet tak boleh digunakan karena menyalahi aturan terutama aturan mengenai desibel suara yang mestinya berada pada angka 80 hingga 180 desibel.
"Telolet tidak boleh, karena untuk powernya itu (mengoperasikan) menggunakan angin. Sementara angin itu untuk digunakan untuk menggerakkan sistem rem," ujar dia.
"Kedua, batasnya melebihi 80 hingga 180 desibel, itu maksimal suaranya," kata dia.