Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kota Depok Daerah Pertama yang Atur Ojek Online
29 Maret 2017 15:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Kota Depok, Jawa Barat, merupakan daerah pertama yang mengatur ojek online dalam Peraturan Wali Kota No 11 tahun 2017. Peraturan ini dibuat meredam konflik antara angkutan kota (Angkot) dann angkutan transportasi online khususnya ojek.
ADVERTISEMENT
Ojek sendiri tidak diatur dalam UU karena bukan kendaraan yang aman untuk tranpsortasi umum. Tapi bagaimanapun banyak orang yang menggunakan jasa transportasi ini.
Selain karena mencegah konflik, juga menyikapi semakin banyaknya ojek online di Kota Depok. Saat ini aturan Perwali masih dalam taham sosialisasi.
Kabag Humas Pemkot Depok Oding yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (29/3) memberikan pasal-pasal krusial dalam Perwali itu yang mengatur ojek online.
Antara lain ojek tidak boleh parkir di pinggir jalan. Mereka harus parkir di tempat khusus. Yang kedua, tidak boleh mengambil penumpang di jalur yang tersedia Angkot.
Berikut aturannya:
Pasal 4
(1) Penyedia jasa angkutan orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Penyedia Aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), wajib menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor (parkir) bagi mitra dan/atau anggotanya.
ADVERTISEMENT
(2) Tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang dapat menampung Kendaraan Bermotor milik mitra dan/atau anggotanya.
(3) Kegiatan parkir di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.
(4) Penyediaan tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan milik pribadi dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.
Pasal 5
Setiap Pengemudi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib:
a. menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di tempat khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4;
b. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilarang:
a. menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar);
ADVERTISEMENT
b. menaikkan orang di kawasan terminal;
c. menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.