Kota Tua Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Lewat 8 Februari

4 Februari 2021 18:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Sepi Kawasan Kota Tua di Jakarta, Minggu (29/3/2020).  Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sepi Kawasan Kota Tua di Jakarta, Minggu (29/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI resmi menerapkan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua. Penerapan LEZ ini akan mulai dilakukan pada Senin, 8 Februari mendatang.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu di Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan, Jalan Kunir sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
"Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam," kata Syafrin seperti dikutip laman resmi Pemprov DKI, Kamis (4/2).
Pengendara ojek motor daring melintas di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis (24/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Di area LEZ ini kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum selain Transjakarta tidak diperkenankan melintas. Namun pengecualian diberikan pada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu)," kata dia.
Pengunjung berwisata di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (24/10). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Selanjutnya, dia menjelaskan, pada tahap ketiga ketika Jalan Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jalan Lada sisi Selatan Bank Mandiri.
Serta tahap lanjutan, Jalan Pintu Besar Utara – Jl. Kalibesar Barat sisi selatan – Jl. Kunir sisi selatan – Jl. Kemukus – Jl. Ketumbar – Jl. Lada sisi utara – Jl. Lada selatan Bank Mandiri – Jl. Pintu Besar Selatan.
Dengan pemberlakuan ini, dia minta agar warga yang beraktivitas di sekitar Kota Tua untuk memanfaatkan transportasi umum yang tersedia. Sementara untuk kendaraan pribadi untuk tidak melintas kawasan LEZ.
ADVERTISEMENT
"Pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda," imbuh Syafrin.
Sejumlah petugas keamanan beraktivitas di Kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (13/6). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan kegiatan lainnya seperti penataan fasilitas pedestrian oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta, penataan PKL oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah DKI, penataan kawasan stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan DKI bersama PT MRT Jakarta, dan pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT