Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kotak Hitam Pesawat Yeti Airlines yang Jatuh di Nepal Ditemukan
16 Januari 2023 19:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim penyelamat menemukan kotak hitam pesawat Yeti Airlines yang jatuh sebelum mendarat di Kota Pokhara, Nepal, Senin (16/1). Kotak hitam yang dalam kondisi baik tersebut akan dikirim untuk diteliti lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Menurut pejabat di Bandara Kathmandu, Teknath Sitaula, kedua kota hitam itu akan dikirim untuk dianalisis berdasarkan rekomendasi pabrikan. Berdasarkan aturan penerbangan internasional, investigasi kecelakaan pesawat wajib melibatkan pihak yang merancang dan membuat pesawat tersebut.
Dalam hal ini, Pratt & Whitney Canada (RTX.N) yang berbasis di Prancis dan Kanada akan ikut terlibat dalam investigasi kecelakaan yang menewaskan 68 orang itu.
Juru bicara Bandara Pokhara Anup Joshi mengatakan, dari data awal pilot sempat meminta perubahan landasan pacu beberapa saat menjelang pendaratan. Tidak ada alasan yang jelas mengenai alasan perubahan landasan pacu ini.
"Izin diberikan. Kami tidak bertanya, setiap kali pilot meminta kami memberikan izin untuk mengubah pendekatan," kata Joshi seperti yang dikutip dari AFP.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim penyelamat berjuang melawan cuaca yang buruk dan jarak pandang yang sempit untuk menjelajahi sungai Seti yang menjadi lokasi jatuhnya pesawat.
Lebih 24 jam setelah kecelakan, tim penyelamat telah menemukan 68 jasad korban. Tinggal empat penumpang dan kru yang nasibnya masih samar.
"Kami akan mencari empat sisanya yang masih hilang. Sekarang mendung menyebabkan masalah dalam pencarian." kata pejabat polisi Pokhara Ajay seperti yang dikutip dari Reuters.
Pesawat tersebut dijadwalkan terbang dari Kota Kathmandu ke Kota Pokhara yang terkenal sebagai kota wisata. Namun sebelum mendarat, pesawat itu jatuh dan terbakar hangus.
Penulis: Thalitha Yuristiana.