KPAI: 20% Daycare Berkualitas Tak Baik, Pemerintah Harus Turun Tangan

3 Desember 2019 19:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Anak Bermain Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Anak Bermain Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak (KPAI) membeberkan hasil riset pengawasan di Taman Penitipan Anak (TPA) dan Taman Anak Sejahtera (TAS) atau daycare. KPAI mengambil 75 sampel TPA dan TAS secara acak di 20 kabupaten/kota yang berada di 9 provinsi.
ADVERTISEMENT
Dalam riset tersebut, KPAI mencatat 20 persen daycare memiliki kualitas tidak baik, dan 6 persennya berada pada tingkat sangat tidak baik.
TPA atau daycare adalah salah satu bagian dari layanan pendidikan anak usia dini (PAUD). Sehingga, layanan ini masuk ke dalam kebijakan Kemendikbud.
Seminar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
Wakil ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan, kualitas PAUD harus memenuhi prinsip perlindungan anak. Yakni, hak hidup dan tumbuh kembang, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, dan partisipasi anak.
“Pengawasan KPAI juga akan sampai memastikan bahwa ada aturan-aturan yang pas sehingga TPA-TPA yang memiliki fungsi yang fundamental ini punya acuan yang pas,” kata Rita dalam seminar paparan hasil riset Pengawasan Kualitas Pemenuhan Hak Anak Pada TPA dan TAS, Rabu (3/12).
ADVERTISEMENT
Direktur Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud, Muhammad Hasbi, menuturkan, penelitian ini bisa menjadi rujukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas TPA.
Menurut Hasbi, standar TPA sudah diatur dalam Permen Kemendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang standar PAUD. Dalam peraturan tersebut, terdapat standar kualitas TPA, terutama dalam mengukur pertumbuhan dan perkembangan anak selama mengikuti TPA.
Hasbi menilai meningkatkan kualitas TPA menjadi sebuah tantangan besar. Hal ini dikarenakan PAUD berawal dari gerakan sosial, bukan gerakan kualitas.
“Kita berterima kasih pada masyarakat, karena sampai saat ini 98 persen tempat penitipan anak dimiliki masyarakat dan hanya 2 persen yang dimiliki pemerintah. Jadi yang harus dipertanyakan saat ini bukan partisipasi masyarakat, tapi partisipasi negara,” kata Hasbi.
ADVERTISEMENT
Hasbi mengakui masih kurangnya kehadiran pemerintah dalam membina PAUD. Menurutnya, tugas dan kewenangan TPA bukan hanya pekerjaan pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah.
“Kebijakan PAUD di Indonesia belum berpusat pada anak, tapi berpusat pada berapa anggaran yang mereka miliki,” tutur Hasbi.
TPA dan TAS yang disurvei KPAI tak hanya milik pemerintah, tetapi juga yang terletak di perkantoran atau kantor pemda, hingga yang dibiayai.
Dalam penelitiannya, KPAI mengawasi daycare dengan tiga aspek penilaian, yakni data kelembagaan, sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan, dan program pelayanan. Tiga hal ini akan berpengaruh pada kualitas pelayanan.
Sembilan provinsi yang disurvei adalah Aceh (12 TPA dan TAS), Bali (3), Banten (6), DKI Jakarta (9), Jawa Barat (13), Kalimantan Barat (14), Kepulauan Riau (3), Sumatera Utara (12) dan Yogyakarta (3).
ADVERTISEMENT