Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPAI Akan Lacak Guru yang Menonton Video Porno Saat Mengajar di Kelas
6 Maret 2019 0:07 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Dunia pendidikan kembali tercoreng karena beredarnya video seorang guru menonton video porno saat mengajar di kelas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mengaku segera melacak video itu untuk mengetahui lokasi dan identitas oknum guru tersebut.
ADVERTISEMENT
"Karena belum diketahui di sekolah mana atau kapan kejadian ini berlangsung, maka KPAI akan segera berkoordinasi dengan Kominfo yang memiliki alat untuk mendeteksi di mana dan kapan video tersebut dibuat," terang Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3).
"Jika lokasi sekolah tersebut sudah diketahui, maka KPAI mendorong pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan," imbuhnya.
Retno juga menyesalkan sikap oknum guru itu. Menurutnya, seorang guru seharusnya memberikan contoh yang baik bagi muridnya.
"KPAI menyesalkan perilaku guru yang sangat tidak patut dan telah memberikan contoh buruk bagi para siswanya. Bagaimana mau menyadarkan anak tentang bahaya pornografi yang saat ini begitu marak, ketika si pendidik sendiri justru kecanduan pornografi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Retno menganggap oknum guru itu lalai dengan kewajibannya sebagai seorang pendidik dan seakan memberi contoh menonton video pornografi. Retno pun mempertanyakan kompetensi dari oknum guru tersebut.
"Seharusnya dalam proses pembelajaran tersebut, si guru mengawasi para siswanya ketika sedang mengerjakan tugas di kelas, bukan si guru malah asyik menonton film porno dengan laptopnya di meja guru. Kompetensi pendagogik dan kompetensi kepribadian si guru patut di pertanyakan," terangnya.
Retno mengingatkan angka anak-anak mengakses pornografi melalui internet cukup tinggi. Merujuk hasil survei yang dilakukan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KPAI) dengan Katapedia pada 2016, paparan pornografi kepada anak mencapai 63.066 kasus melalui Google, Instagram, media online, dan berbagai situs lainnya.
"Survei lainnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan ada 65,34 persen anak usia sembilan hingga 19 tahun yang menggunakan gawai. KPAI sepanjang 2018 juga menerima pengaduan kasus pornografi anak sebanyak 104 kasus," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut Retno, bahaya kecanduan pornografi terhadap anak sangat meresahkan. Sebab, dapat berpotensi menganggu tumbuhkembang anak, merusak kesehatan mental dan otak anak, merubah kepribadian, gangguan emosi, serta menimbulkan sikap agresif yang memicu anak melakukan pemerkosaan.
KPAI mengetahui kejadian ini dari laporan masyarakat. Video guru menonton video porno itu tersebar di media sosial hingga WhatsApp.
Dalam video itu, seorang oknum guru asyik menonton film porno di dalam kelas ketika sedang mengajar. Parahnya lagi, dia tak sadar tayangan tak senonoh itu tayang di layar besar proyektor yang terhubung dengan laptopnya.
Dalam video itu terdengar para siswi menjerit histeris sambil memukul-mukul meja sebagai reaksi keterkejutan mereka. Oknum guru tersebut tampak hanya tersenyum-senyum. Kemudian ada seorang siswa menghampirinya sambil menunjuk video porno di proyektor tersebut.
ADVERTISEMENT