KPAI Awasi Kasus Dugaan Perundungan di Binus School Simprug

16 September 2024 22:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPAI mengambil tindakan menanggapi dugaan perundungan RE, seorang siswa SMA Binus School Simprug. Mereka serius mengawasi kasus ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPAI Aris Adi Leksono.
“Sesuai (tusi) tugas dan fungsi, KPAI sudah melakukan pengawasan, kami memastikan kasus ini segera ditangani dengan cepat, mengedepankan penanganan berdasarkan amanah UU Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak,” ujarnya melalui pesan singkat pada kumparan, Senin (16/9).
Bahkan, KPAI sudah berkordinasi dengan kepolisian untuk membuat kasus ini terang benderang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Jakarta Selatan, UPTD PPA Jaksel, serta irjen Kemendikbud,” ungkapnya.
Menurutnya, koordinasi ini dilakukan untuk mendapat data anak yang terlibat agar selanjutnya diberi perlindungan oleh KPAI.
“Koordinasi ini mendapatkan memastikan data anak, baik korban maupun terduga pelaku, selanjutnya memastikan pihak terkait menjalankan tusi layanan pendampingan kepada anak, terutama dalam proses penyelidikan kepolisian,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, KPAI berencana untuk lakukan koordinasi dengan pihak Binus School agar menangani kasus dengan baik. Selain itu, juga untuk memastikan Binus School mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.
“Kami akan berkoordinasi dengan yayasan Binus dan Kemendikbud agar proses penyelidikan ini berjalan baik, cepat dan benar, serta memastikan komitmen yayasan Binus agar ke depan lebih efektif lagi dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan,” tutupnya.
Sebelumnya, seorang siswa Binus School Simprug berinisial RE mengaku mendapat perundungan dari beberapa siswa lainnya. Ia menceritakan pengalaman pahitnya ini di sebuah Podcast.
Pintu belakang BINUS. Foto: kumparan
Ia mengaku dipaksa untuk masuk ke dalam toilet lalu kemudian dipukuli di dalamnya. Pada kejadian yang terjadi di bulan Januari 2024 itu juga, RE mengaku mendapat pelecehan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal ini, Binus School Simprug menggandeng pengacara Otto Hasibuan. Kuasa hukumnya itu pun mengatakan bahwa kasus ini bukan perundungan melainkan perkelahian karena menurutnya, dari bukti CCTV yang ada, tak ada adegan pemaksaan pada RE untuk masuk ke dalam toilet.
"Ketika dia mengatakan bahwa dia dikatakan di-bully. Kita lihat faktanya adalah memang adalah perkelahian di antara mereka," kata Otto, Sabtu (14/9).
"Ternyata di sana (toilet) itu yang terjadi adalah adanya istilahnya siswa ini sepakat untuk bertinju, berkelahi. Jadi, satu lawan satu berkelahi. Setelah itu selesai," jelas Otto.
Sementara itu, kasus ini tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Perkaranya sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, artinya polisi sudah menemukan adanya unsur pidana di dalamnya.
ADVERTISEMENT
"Sekarang juga sudah lagi diproses, hari ini sudah naik sidik sudah gelar perkara," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 9 September lalu.
Nurma menyebut total ada 4 orang terlapor dalam kasus itu yang berinisial K, L, C, dan K. Meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
"Terlapor ada 4 orang," kata Nurma.
Terbaru, Nurma mengatakan bahwa terdapat 18 orang saksi dalam kasus dugaan perundungan yang viral ini.
"(Saksi) 18 orang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi, Senin (16/9).