KPAI Dorong Kasus Ibu Gugat SMA Gonzaga Diselesaikan Melalui Mediasi

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana SMA Kolase Gonzaga, Jakarta Selatan, Rabu (30/10). Foto: Muhammad Darisman/kumparan

Salah satu orang tua murid SMA Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yustina Supatmi selaku orangtua menggugat sekolah karena anaknya, BB yang duduk di kelas XI tidak naik kelas. Yustina menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan KPAI menghormati gugatan yang dilayangkan seorang ibu karena anaknya diputuskan tidak naik kelas. Sebagai warga Negara, sang ibu berhak menggunakan haknya mencari keadilan, namun apapun keputusan pengadilan nantinya juga harus dihormati siapapun.

"Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya. Karena Indonesia Negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini," kata Retno dalam keterangan persnya, Kamis (31/10).

Namun kata Yustina, dalam UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam poin ke-6 yakni,

Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

"Artinya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik dan peraturan perundangan lainnya yang terkait," kata Retno.

Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Retno juga mengatakan dalam peraturan perundangan juga menjamin rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Namun kasus ini bukan di PTUN, tetapi jenis gugatan perdata karena menggugat merasa ada kerugian material dan immaterial yang ditanggungnya,"jelas Retno.

Ilustrasi siswa Gonzaga. Foto: Instagram/@instagonzaga

"Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tusi (tugas dan fungsi) dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan,"lanjut Retno.

Retno juga berkomentar terkait pernyataan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang sudah mengajak pihak sekolah dan orang tua untuk bermediasi , namun ajakan mediasi ditolak pihak sekolah.

Dengan demikian kasus ini akan bergulir di pengadilan, hakim yang diminta memutuskan perkara ini. Demi kepentingan terbaik bagi anak dan agar anak segera bisa melanjutkan pendidikannya, KPAI justru berharap sekolah dan orangtua bersedia di mediasi oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta atau bisa juga mediasi dengan KPAI sebagai mediatornya, karena KPAI memiliki 8 Mediator bersertifikat Mahkamah Agung (MA) khusus mediator sengketa anak," ujar Retno.