KPAI Dorong Sekolah Gelar MOS Sesuai Aturan, Batasi Peran Siswa Senior

14 Juli 2019 5:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kegiatan masa orientasi siswa (MOS) kembali menelan korban. Kali ini, seorang siswa baru di sebuah SMA swasta di Palembang, DBJ (14), meninggal usai mengikuti MOS di sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Saat mengikuti MOS, DBJ sempat tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Menurut dokter forensik RS Bhayangkara Palembang, Indra Sakti Nasution, ditemukan banyak luka memar di tubuh korban dan ada gumpalan darah di kepalanya.
Menanggapi kejadian tersebut, KPAI langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait untuk meminta klarifikasi. KPAI juga mempertanyakan pengawasan Dinas Pendidikan Sumut di kegiatan MOS 2019.
"Kami juga memastikan, apakah pedomannya sudah diterima seluruh sekolah? Mengingat dalam juknis itu, pelaksanaan MOS hanya tiga hari, bukan satu minggu," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (14/7).
"Selain itu, kan juga ada larangan penggunaan kekerasan, termasuk larangan keterlibatan penuh siswa senior," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Retno menegaskan, pihaknya akan mendorong seluruh kepala sekolah untuk memastikan kegiatan MOS di sekolahnya berlangsung sesuai dengan Permendikbud 18/2016. Dalam aturan itu ditegaskan, kegiatan MOS harus digelar di bawah pengawasan guru sepenuhnya dan keterlibatan siswa senior dalam kegiatan ini dibatasi.
"Ini tujuannya untuk menghindari terjadinya kekerasan atau perploncoan. Termasuk juga melarang penggunaan atribut MOS yang sifatnya merendahkan dan memalukan, seperti menggunakan tas karung, kaos kaki warna-warni tidak simetris, aksesoris yang tidak wajar, serta papan nama yang menyulitkan pembuatannya dan berisi konten yang tidak bermanfaat," tegasnya.
Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat Susianah (kiri) bersama Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Pers Retno Listyarti (kanan) di Kantor KPAI, Jakarta Pusat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam aturan itu, kata Retno, juga diatur soal penugasan yang diberikan kepada siswa baru yang mengikuti MOS. Termasuk larangan mewajibkan membawa suatu produk dengan merek tertentu, menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat, memakan dan meminum benda sisa yang bukan milik masing-masing, serta memberikan hukuman yang tidak mendidik.
ADVERTISEMENT
"Apalagi hukuman yang bersifat fisik atau mengarah ke tindak kekerasan. Itu dilarang," ungkapnya.
Retno menyebut, bagi para siswa yang mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan selama MOS bisa mengadu kepada KPAI. Aduan tersebut bisa dikirimkan melalui pesan WhatsApp di nomor 0821 3677 2273 atau email ke pengaduan@kpai.go.id.
"Nanti laporan yang masuk akan langsung ditindak oleh petugas pengaduan KPAI melalui telepon," pungkas Retno.