KPAI Harap Kasus Bullying Binus Cepat Selesai, Korban dan Pelaku Tetap Sekolah

27 Februari 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPAI Beri 10 rekomendasi penanganan kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangsel. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPAI Beri 10 rekomendasi penanganan kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangsel. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan 10 rekomendasi dalam penanganan kasus bullying atau perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan. Rekomendasi ini diberikan untuk sejumlah kementerian hingga Polri.
ADVERTISEMENT
Kepada Kemenko PMK, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini meminta untuk dilakukan pengawasan pendampingan kepada anak yang menjadi korban maupun pelaku.
"Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, agar dapat mengkoordinasikan penyelesaian dan pengawasan terkait dengan pemenuhan hak anak korban dan anak berhadapan dengan hukum terutama pada aspek pendidikan, pendampingan, dan rehabilitasi," kata Diyah di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Korban maupun pelaku yang masih pelajar juga diharapkan bisa menuntaskan pendidikannya. Terduga pelaku dalam kasus ini merupakan siswa kelas XII yang akan menghadapi ujian.
"Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia, agar memberikan kesempatan kepada anak yang terlibat untuk melakukan ujian dan menuntaskan pendidikan di bangku SMA, dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan berbasis internasional dengan tetap mengakomodasi sistem pendidikan di Indonesia," tutur dia.
TKP Bullying yang terjadi di Binus School Serpong, Lengkong Karya, Tangerang Selatan, Selasa (20/2). Foto: Giovanni/kumparan
Diyah menuturkan Polri juga harus memastikan agar penyelesaian kasus perundungan itu dapat selesai dengan cepat.
ADVERTISEMENT
"Kepolisian Republik Indonesia agar memberikan atensi pada kasus ini sehingga penyelesaian kasus bisa berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Diyah, Walkot Tangsel Benyamin Davnie juga harus mengambil tindakan agar kasus serupa tak kembali terulang. Perlindungan kepada korban dan keluarganya juga harus dilakukan.
"Dinas Pendidikan Provinsi Banten, agar mengawal kasus ini dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak dan mendengarkan informasi dengan seksama dan berimbang dari berbagai pihak," tutur dia.
"DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan, agar memberikan pendampingan kasus dengan upaya maksimal hingga tuntas. UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, agar senantiasa memberikan pendampingan kasus, terutama pada anak korban dan keluarga," sambungnya.
Terakhir, Diyah menambahkan KPAI meminta Kepala Sekolah Binus School Serpong membuka diri dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya. Mereka diminta menerima masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan hak pendidikan anak yang terlibat.
ADVERTISEMENT
"Dan memastikan kerja sama antara sekolah, orang tua/wali murid dan dinas pendidikan untuk memantau aktivitas siswa di media sosial dan memantau keterlibatan siswa dalam kelompok-kelompok atau geng," tutup dia.