KPAI Ingatkan Masyarakat: Orang Tua Juga Bisa Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak

5 Juni 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual anak Foto: panitanphoto/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual anak Foto: panitanphoto/shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPAI Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan, menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh ibu di Tangerang Selatan, Raihany, kepada anak lelaki balitanya harus diberi atensi khusus.
ADVERTISEMENT
Kasus itu jadi bukti bahwa kekerasan seksual dapat dilakukan orang terdekat, yakni orang tua.
"Ini harus menjadi perhatian kita bahwa ternyata orang terdekat kita termasuk orang tua kita bukan sebagai pihak yang menjamin keamanan bagi anak-anaknya, kasus ini membuktikan orang tua dapat menjadi pelaku kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anaknya sendiri," kata Kawiyan dalam jumpa pers kasus Raihany di markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/6).
"Ini (kekerasan terhadap anak) sesuatu yang harus kita perhatikan bersama di dalam keluarga. Kemudian, hal yang sangat penting, bagaimana kita menyelamatkan korban [anak Raihany] yang merupakan anak di bawah umur yang masih 4 tahun kurang," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Raihany ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya usai membuat konten video porno dengan melibatkan anak kandungnya yang pada bulan Juli 2023 masih berusia 3 tahun.
Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Pengakuan Raihany

Saat diperiksa polisi Raihany mengaku, semuanya bermula ketika dia dihubungi akun Facebook dengan nama Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada Raihany dan berjanji bakal mengirimkan uang. Asalkan, Raihany bersedia mengirimkan foto tanpa busana kepada Icha.
Raihany yang sedang kesulitan ekonomi lalu memutuskan mengirimkan foto kepada Icha. Raihany pun menerima uang sebagaimana dijanjikan oleh Icha. Tak disebut nominal uang yang diterima oleh Raihany.
Pelaku pelecehan seksual pada anak kandung, Raihany, berbaju tahanan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (5/6/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selang beberapa hari, Icha kembali membujuk Raihany. Kali ini, dia meminta Raihany untuk mengirimkan konten video. Raihany juga diminta beradegan porno dengan melibatkan anaknya sesuai skenario yang telah dirancang oleh Icha.
ADVERTISEMENT
Icha bahkan mengancam Raihany bakal menyebarluaskan foto syur yang sebelumnya pernah dikirim apabila menolak membuat video porno.
Raihany memutuskan untuk menuruti permintaan Icha dan membuat konten video porno di rumah kontrakan yang terletak di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Saat itu, usai mengirim konten video yang diminta, Raihany kembali menghubungi Icha untuk menagih uang yang dijanjikan. Namun demikian, akun Facebook itu tak lagi dapat dikontak.
Namun, itu baru pengakuan tersangka. Polisi belum menemukan bukti adanya percakapan tersangka dengan pihak yang mengiming-imingi uang jutaan rupiah itu.