KPAI: Kekerasan Anak yang Ramai di TV Hanya Sebagian Kecil dari Gunung Es
·waktu baca 2 menit

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang sering muncul di media hanyalah bagian kecil dari kondisi riil yang terjadi di masyarakat.
“Yang sering kita lihat di televisi itu fenomena gunung es, ketika kita bandingkan dengan situasi di bawah, luar biasa,” kata Ai saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Senin (26/5).
Ai memaparkan data pengaduan yang dikumpulkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) para periode 2021-2023.
Tercatat total 48.789 kasus kekerasan terhadap anak di seluruh Indonesia. Sementara di KPAI sendiri, tercatat 14.513 pengaduan dalam periode yang sama, baik melalui sistem online maupun pengaduan langsung.
Ai juga menjelaskan, prevalensi kekerasan terhadap anak terus meningkat. Berdasarkan laporan KPAI, kekerasan terhadap anak laki-laki naik dari 20 persen menjadi 32 persen, dan terhadap anak perempuan naik dari 26 persen menjadi 36 persen sejak tahun 2021.
Lebih lanjut, KPAI juga menyoroti bentuk lain dari kekerasan terhadap anak di ruang digital, yakni prostitusi online.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 24.000 anak usia 10–18 tahun yang menjadi korban prostitusi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp 127 miliar.
Termasuk laporan terkait grup di media sosial tentang fantasi seksual sedarah yang turut melibatkan anak-anak, disebutkan ada sekitar 42 ribu konten yang melibatkan anak-anak.
“Ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi di ruang fisik saja, tetapi juga secara masif di ruang digital,” kata Ai.
Data yang dihimpun oleh KPAI juga menunjukkan bahwa kelompok usia 31–40 tahun merupakan pelaku tertinggi dalam kasus pelanggaran terhadap hak anak.
Di sisi korban, anak-anak usia 15–17 tahun paling sering menjadi korban kekerasan seksual dan kekerasan lainnya.
“Ini menunjukkan pelaku justru berada di usia yang sedang kuat secara fisik dan psikis,” jelasnya.
Hingga saat ini rapat antara DPR RI dan KPAI masih berlangsung secara terbuka. KPAI masih memaparkan data temuannya di ruang rapat.
