KPAI Minta Sekolah Tetap Terima AG: Hak Pendidikan Tak Boleh Dilanggar

3 Maret 2023 22:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPAI meminta kepada sekolah-sekolah untuk tetap menerima perempuan AG (15) yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus penganiayaan Mario Dandy (20) terhadap David Ozora (20).
ADVERTISEMENT
Mengingat, AG kini telah mengundurkan diri dari sekolah lamanya, SMA 1 Tarakanita Jakarta.
Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan, bilamana AG hendak bersekolah lagi, maka sekolah baru yang dipilihnya tak bisa melakukan penolakan. Dia pun mengaku bakal melindungi hak pendidikan terhadap AG.
"Nah kalau bagaimana tidak ada sekolah yang mau menerima. Saya kira itu juga tidak boleh seperti itu," kata Ai, Jumat (3/3).
"Ya tetap kami kan prinsipnya perlindungan hak pendidikannya yang tidak boleh terlanggar," tambah dia.
Ketua KPAI, Ai Maryati. Foto: Dok. Istimewa
Meski begitu, dia mengungkapkan, AG tidak mesti mengemban pendidikan secara formil. Ai menyebut ada beberapa opsi perihal jalur pendidikan yang dapat ditempuh AG.
"Ketika berproses hukum juga ada pendidikan yang memang harus dipenuhi. Nanti kita lihat skemanya paket atau apa pun lah ya, yang pasti pendidikannya itu tetap harus didapatkan dan proses hukum juga harus dijalankan," terang dia.
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri AG dari SMA 1 Tarakanita Jakarta ini sebelumnya dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo.
"Siap benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
AG mengundurkan diri lantaran tak ingin mengganggu pembelajaran di sana atas kasus yang melibatkannya.