KPAI Nilai Ada Indikasi Eksploitasi Anak di Kasus Terapis Tewas di Pasar Minggu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cover Lipsus TPPO di Kamboja. Foto: Adi Prabowo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Lipsus TPPO di Kamboja. Foto: Adi Prabowo/kumparan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian terapis berinisial RTA yang ditemukan tewas usai jatuh dari lantai lima sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Korban diketahui masih di bawah umur, berusia 14 tahun 7 bulan. Dia bekerja sebagai terapis di sebuah tempat spa populer.

Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi anak.

“Di kasus ini bisa dua lapis ya, kekerasan fisik dan eksploitasi anak,” ujar Diyah, Jumat (10/10).

Komisioner KPAI Dr. Diyah Puspitarini Foto: Dok KPAI

Diyah meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan pasal berat, sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas Pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” tegasnya.

Harus Segera Dituntaskan

Lebih lanjut, Diyah menekankan pentingnya percepatan penyelesaian kasus demi menjamin hak perlindungan khusus bagi korban.

“Sesuai pasal 59A UU Perlindungan Anak maka proses perlindungan khusus anak harus diselesaikan dengan cepat,” imbuhnya.

Pernyataan Polisi

Sebelumnya, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu membenarkan bahwa korban masih di bawah umur berdasarkan keterangan keluarga.

“Berdasarkan keterangan dari kakak korban kepada kami, benar usia korban 14 tahun 7 bulan,” kata Citra, Kamis (9/10).

Polisi juga telah memanggil pemilik spa tempat korban bekerja untuk dimintai klarifikasi.

“Sudah kirimkan undangan klarifikasi ya, nanti kita akan dalami cara perekrutannya,” ujar Citra.

Saat ini, penyelidikan masih berjalan, termasuk untuk memastikan penyebab kematian korban. Autopsi telah dilakukan di RS Polri Kramat Jati, namun hasilnya belum keluar.

“Kalau lompat atau didorongnya kita masih melakukan penyelidikan, belum tahu juga penyebab pastinya,” kata Citra.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/3676/X/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya eksploitasi anak di balik kematian RTA, remaja asal Indramayu tersebut.