KPAI Nilai BPIP Langgar UU Anak soal Paskibraka Lepas Jilbab & Surat Bermeterai

15 Agustus 2024 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat klarifikasi proses seleksi calon Paskibraka di Kantor BPIP, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2023). Foto: Dok. BPIP
ADVERTISEMENT
BPIP berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak terkait dengan permintaan ke Paskibraka untuk lepas jilbab pada Pengukuhan dan Pengibaran Bendera di HUT RI.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dyah Puspitarini, Kamis (15/8).
"Ya, melanggar prinsip perlindungan anak, salah satunya adalah nondiskriminasi," kata Dyah dalam pesan singkat.
Semestinya, Paskibraka tetap boleh memakai jilbab sesuai dengan keyakinannya.
Atas lepas jilbab itu, BPIP beralasan, Paskibraka sukarela menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan. Surat pernyataan itu bermeterai Rp 10 ribu.
Kata Dyah, BPIP tak boleh melakukan itu. Sebab, anggota Paskibraka merupakan siswa SMA kelas X yang rata-rata adalah anak di bawah umur.
"Anak sebenarnya tidak boleh melakukan consent, apalagi bermeterai," tutur Dyah.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Pengukuhan tak boleh berjilbab. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyu menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."
ADVERTISEMENT
Kebijakan BPIP tahun ini tak urung memicu kecaman dari banyak pihak, mulai orang tua dari siswa yang menjadi anggota Paskibraka, kepala daerah asal siswa, tokoh-tokoh agama Islam, hingga organisasi purna Paskibraka.
"Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja," ungkap BPIP.
"Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," klaim BPIP.
Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan Paskibraka 2024 yang dirilis BPIP, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP
Terkait surat bermeterai Rp 10 ribu yang menurut KPAI tak bisa diterapkan kepada anak di bawah umur, BPIP mengatakan:
ADVERTISEMENT
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024."
Pengukuhan Paskibraka Tahun 2023 yang akan bertugas di Upacara HUT ke-78 RI di Istana Negara. Boleh berjilbab. Foto: Nadia Riso/kumparan

Istana "Batalkan" Kebijakan BPIP

Akibat polemik ini, pihak Istana yang menjadi tuan rumah upacara HUT RI di IKN dan di Istana Kepresidenan di Jakarta memutuskan agar anggota Paskibra berjilbab tetap memakai jilbabnya pada 17 Agustus nanti.
“Kami meminta kepada seluruh adik-adik putri yang memang menggunakan jilbab, tetap gunakan itu,” kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono dikutip dari Antara, Kamis (15/8).
ADVERTISEMENT
Belum ada komentar dari Kepala BPIP atas kebijakan Istana yang secara tak langsung membatalkan peraturan yang dibuatnya ini.