KPAI: Paskibraka Tanda Tangan Pernyataan Lepas Jilbab dalam Keadaan Tak Bebas

15 Agustus 2024 17:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah. Foto: Subhan Zainuri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah. Foto: Subhan Zainuri/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah mengomentari ramainya kabar pelepasan jiblab oleh Paskibraka. Menurutnya, surat ketersediaan ditandatangani Paskibraka dalam keadaan tak bebas.
ADVERTISEMENT
Dia menduga, anak-anak tersebut tak mau perjuangannya menembus Paskibraka Nasional pupus begitu saja bila tak menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu tersebut.
“Ketika mengisi formulir ketersediaan itu kan anak-anak dalam kondisi nggak bebas, namanya sudah berjuang berdarah-darah dari daerah gitu ya, sampai tingkat nasional nih, tinggal tampilnya, kok ada ini (surat pernyataan). Kalau saya nggak tanda tangan, saya nggak tampil dong,” ujar dia di kantor KPAI, Jakarta ,pada Kamis (15/8).
Pernyataan kesediaan mematuhi peraturan Paskibraka 2024 yang dirilis BPIP, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP
Menurutnya, walaupun tanpa adanya paksaan, hal tersebut tetap diminta dalam keadaan sang Paskibraka tidak merdeka.
“Meskipun nggak disebut ada tekanan atau paksaan, itu sudah kondisi yang tidak merdeka bagi anak untuk menentukan sikap gitu ya,” pungkasnya.
“Itu insiden yang tidak memberikan kebebasan kepada anak,” tutup dia.
ADVERTISEMENT
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Sebelumnya, ramai protes warganet terkait beberapa Paskibraka yang terlihat tak memakai jilbab di pengukuhan Paskibraka, Selasa (13/8) lalu di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ternyata, para Paskibraka yang berjilbab diminta oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melepasnya pada dua momen yakni pengukuhan dan pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Kepala BPIP Yudian menegaskan, pihaknya mewajibkan anggota putri melepas jilbab saat pengukuhan dan saat pengibaran bendera dengan alasan: "demi keseragaman."
Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.
Paskibraka berjilbab saat gladi bersih di IKN, Rabu (14/8/2024). Foto: BPIP
BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Namun kini kewajiban itu dicabut. Pada tanggal 17 Agustus nanti, Paskibraka diperkenankan memakai jilbab.
ADVERTISEMENT