KPAI: Penganiayaan di Daycare Depok Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Komioner KPAI, Jasra Putra. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komioner KPAI, Jasra Putra. Foto: Muhammad Darisman/kumparan

MI, wanita yang dikenal sebagai "parenting influencer", yang juga pemilik Wensen School (tempat penitipan anak—daycare—di Kota Depok), diduga menganiaya balita yang dititipkan di daycare-nya di kawasan Harjamuti, Depok. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan MI melanggar UU Perlindungan Anak.

"Hukuman bagi pelaku penganiayaan anak, telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra, Rabu (31/7).

Dalam Pasal 80 (1) Juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, disebutkan, pelaku penganiayaan terancam dihukum maksimal 3,5 tahun atau denda Rp 72 juta.

Pelaku dapat dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta bila korban mengalami luka berat.

"Tapi karena pelaku adalah termasuk wali atau orang terdekat korban, maka pelaku akan dikenakan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman," katanya.

Dalam analisis yang dilakukan KPAI, diduga balita tersebut mengalami kekerasan fisik dan psikologis seperti dipukul pada beberapa bagian tubuh, ditusuk dengan alat tumpul pada punggung dan balita didorong hingga tersungkur.

Kekerasan ini mengakibatkan tubuh balita mengalami memar-memar, sakit, demam, dan memiliki rasa ketakutan panjang.

Pemilik daycare di Depok aniaya balita yang dititip di daycare. Foto: Dok Istimewa

Berkaca pada kasus ini, KPAI mendesak pemerintah segera mengesahkan RUU Pengasuhan Anak. Menurutnya, Indonesia belum punya payung hukum yang mengatur tentang riwayat pengasuhan anak.

Sekilas Kasus

Kuasa hukum korban, Leon Maulana Mirza Pasha, mengatakan penganiayaan yang dialami oleh anak dari kliennya tersebut terungkap dari laporan salah seorang guru di daycare tersebut.

Ia mengatakan, guru tersebut melaporkan pada orang tua korban bahwa anaknya telah mengalami penganiayaan pada tanggal 10 Juni 2024. Penganiayaan diduga dilakukan oleh MI, yang merupakan pemilik daycare.

Menurut Leon, guru tersebut baru berani melapor ke kliennya karena guru tersebut harus mencari bukti-bukti agar laporannya sesuai fakta.

Setelah mendapat laporan, orang tua korban langsung melakukan pengecekan dan mencari bukti-bukti lain terkait penganiayaan yang dialami oleh anaknya, hingga akhirnya orang tua korban melapor ke polisi pada tanggal 29 Juli 2024.

"Tanggal 24 Juli 2024 orang tua korban itu klien kami dihubungi oleh guru di daycare tersebut, bahkan datang langsung ke rumah juga dan menceritakan bahwa anak korban mengalami penganiayaan, kekerasan oleh owner atau pemilik daycare tersebut," kata Leon lewat sambungan telepon, Rabu (31/7/2024).