KPAI: Perlu Efek Jera Bagi yang Terlibat Pernikahan Anak, Termasuk Penghulu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pernikahan anak, termasuk penghulu.

“Karena hasil pengawasan kami yang memfasilitasi perkawinan anak ini adalah penghulu-penghulu desa ya,” kata komisioner KPAI, Ai Rahmayanti di kompleks parlemen, Senayan, Senin (26/5).

“Karena memang tidak melalui pengadilan, tidak mengajukan dispensasi kawin, tapi menikah di bawah tangan atau nikah siri yang dinikahkan atau difasilitasi oleh penghulu desa,” sambungnya.

Ai menyebut, dalam beberapa kasus, penghulu desa yang menikahkan pasangan anak ternyata adalah bagian dari perangkat desa yang diangkat secara resmi.

“Nah di beberapa desa penghulu desa ini ter-SK-kan, artinya masuk kepada unsur perangkat desa. Nah ketika ini terbukti maka ini juga harus ada teguran juga kepada pemerintah desa untuk melakukan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

KPAI telah merekomendasikan sejumlah langkah kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk meninjau kembali regulasi daerah terkait pencegahan perkawinan anak.

Salah satunya terkait penghapusan pasal sanksi dan anggaran dalam perda oleh Kemendagri. Ia meminta agar penghapusan pasal ini ditinjau ulang.

“Informasi tersebut juga ternyata ini juga ada peran Kementerian Dalam Negeri men-delete terkait dengan sanksi dan anggaran tersebut. Nah kami KPAI juga merekomendasikan agar Kemendagri juga meninjau ulang terkait dengan peraturan daerah tersebut,” ujarnya.

Desakan ini merespons kasus pernikahan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang tengah viral di media sosial. Pengantin perempuan masih berusia 15 tahun alias masih duduk di bangku SMP.

Sementara itu, remaja pria yang menikahinya baru berumur 16 tahun atau SMK.

Di sisi lain, NTB sendiri memang masuk dalam daerah pemantau KPAI sebagai salah satu daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia.

KPAI mendorong keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam edukasi pencegahan nikah anak.

Ai menyebut, sistem perlindungan harus dibangun secara komprehensif, mulai dari regulasi, anggaran, hingga kampanye perubahan perilaku.

“Karena kenapa perkawinan anak di NTB masih tinggi, tentunya ini pencegahannya yang belum masif. Bagaimana orang tua teredukasi, bagaimana masyarakat juga teredukasi,” ujarnya.