KPAI Sebut DKI Langgar Kuota Jalur Zonasi, Minta Ada PPDB Tahap Dua

29 Juni 2020 15:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPAI,  Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti di SMPN 147 Ciracas. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI 2020. Sebab, kuota jalur zonasi di DKI dinilai menyimpang dari aturan Kemendikbud.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dalam Permendikbud 44 Tahun 2019, diatur minimal kuota untuk jalur zonasi sebesar 50 persen. Sementara di DKI Jakarta, kuota untuk jalur zonasi hanya 40 persen.
"Pelanggaran dan rekomendasi. Pertama, penentuan kuota. Pemprov DKI Jakarta mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen yang lebih rendah dari Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur minimal 50 persen," ujar Retno dalam diskusi virtual, Senin (29/6).
Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Untuk itu, KPAI meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka tahap kedua untuk sistem zonasi sekolah. Sehingga batas minimal Permendikbud dapat dipenuhi.
"KPAI mendesak Disdik DKI untuk membuka PPDB tahap 2 jalur zonasi," ujarnya.
Caranya, dengan menambah kursi di masing-masing kelas. Sehingga daya tampung dapat meningkat.
ADVERTISEMENT
KPAI juga menyoroti adanya kuota bagi anak luar kota. Sementara anak-anak di Jakarta nyatanya tak tertampung. Menurutnya, kewajiban itu tak diatur dalam Permendikbud.
Maka, sebaiknya DKI tak membuka jalur itu sejak awal. Adapun jalur bagi anak luar kota ini masuk dalam jalur prestasi luar Jakarta.
"KPAI mendesak Disdik DKI pada jalur prestasi mengurangi jalur luar kota dari 5 persen menjadi 2 persen saja. Agar anak Jakarta yang bisa mengakses sekolah negeri lebih banyak jumlahnya," tutur dia.
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Terkait kuota dalam jalur zonasi, Kepala Disdik DKI Nahdiana menyebut mengalihkan 10 persen kuota jalur zonasi untuk jalur prestasi. Alasannya agar siswa berprestasi memiliki kesempatan yang lebih besar.
"Dasar kami kenapa zonasi ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI. Bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi, tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," kata Nahdiana di ruang rapat Komisi E DPRD DKI, Jakarta, Rabu (24/6).
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.