KPAI: Setop Bullying ke Pelaku Penganiayaan Anak di Pontianak

15 April 2019 19:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers KPAI, terkait kasus kekerasan siswi SMP di Pontianak, di kantor KPAI, Jakarta, Senin (15/4). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers KPAI, terkait kasus kekerasan siswi SMP di Pontianak, di kantor KPAI, Jakarta, Senin (15/4). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan masifnya penghakiman dari netizen terhadap para pelaku dalam kasus penganiayaan anak di Pontianak, Kalbar. Penghakiman tersebut sangat berpotensi akan meninggalkan trauma mendalam bagi anak dalam waktu yang cukup panjang.
ADVERTISEMENT
Komisioner Bidang Kesehatan KPAI, Sitty Hikmawatty, mengatakan bahwa bullying yang banyak berisi hujatan kepada para pelaku penganiayaan lebih berbahaya daripada penganiayaan itu sendiri.
Hal itu bisa memicu frustrasi bagi pelaku yang dalam kategori anak-anak, dan dengan begitu mengancam perkembangan mental dan kehidupannya.
“Bahwa yang terberat bukanlah trauma sesaat sesudah dia mengalami sebuah kekerasan, tetapi post traumatic. Post traumatic bisa terjadi tidak saja dalam 1 atau 2 tahun tetapi bisa beberapa tahun kemudian. Bisa jadi ketika masalah sudah selesai,” ungkap Sitty di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) memberi keterangan saat jumpa pers di Mapolresta Pontianak. Foto: ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Menurut Sitty, seharusnya perilaku netizen yang seperti itu tidak boleh ada, karena hal itu berarti berlaku melawan kekerasan dengan kekerasan.
“Ternyata kita ini sangat membenci kekerasan, sayangnya kekerasan yang kita lawan dengan kekerasan juga,” katanya.
ADVERTISEMENT
Respons Sitty di atas dalam rangka menyambung pembahasan komisioner-komisioner KPAI lainnya saat sesi konferensi pers terkait kasus AU hari ini.
Disampaikan sebelumnya oleh Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti, bahwa bullying di media sosial tentu berdampak pada bullying di dunia nyata bagi pelaku. Hal itu terutama untuk lingkungan sekolah pelaku, di mana proses pendidikannya akan terganggu karena tertekan oleh komentar-komentar sesama siswa sekolah.
“Saya lihat ya, walaupun media sosial sudah ditutup, tetapi kan jejak digital anak korban maupun pelaku itu diekspose juga, di-screenshot, disebarkan ke grup-grup WA,” ungkap Retno.
“Ini juga kan sesuatu yang menjadi ejekan juga di dunia nyata nanti, di sekolah, mengingat teman-temannya tahu siapa yang bersangkutan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Retno meminta agar sekolah berperan aktif untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan, dan semuanya harus membiarkan proses yang sedang berlangsung dan tidak menghakimi secara brutal temannya yang pelaku penganiayaan. Hal itu agar korban dan pelaku tidak menghadapi problem baru yang tidak semestinya ada
Terkait upaya itu, sebagai langkah antisipatif ke depannya, Retno mendorong agar sekolah-sekolah menggalakkan program literasi digital bagi para siswanya. Literasi tersebut ialah dengan menggalakkan pemahaman serta penerapan konsep 3B (benar, baik dan bermanfaat) dalam konteks anak-anak berhadapan dengan dunia informasi digital.
“B yang pertama itu benar-benar, adakah peristiwa itu. B yang kedua, baik atau tidak saya melakukan penyebaran ini? B yang ketiga adalah, bermanfaat kan ini kita sebar?,” papar Retno.
ADVERTISEMENT