Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPAI: SMK SPN Dirgantara Batam Lakukan Kekerasan, Rantai dan Tahan Siswa di Sel
18 November 2021 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut laporan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI ) dan KPAD Batam, para siswa tersebut dimasukkan ke dalam sel tahanan, ditampar, hingga ditendang.
Bahkan, lamanya durasi tahanan bisa sampai berbulan-bulan, tergantung kesalahan yang dilakukan peserta didik. Penahanan tersebut disebut pihak sekolah sebagai bagian dari konseling.
“Sel tahanan menurut para orang tua pengadu di fungsikan saat ada peserta didik yang melakukan pelanggaran disiplin. Di sel penjara tersebut, seorang siswa bisa dikurung berminggu-minggu bahkan berbulan tergantung kesalahannya dan dianggap sebagai konseling," ungkap Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis (18/11).
Kekerasan yang dialami ini juga menimbulkan luka fisik yang membahayakan keselamatan para siswa.
"Selain dikurung anak-anak juga akan mengalami hukuman fisik seperti pemukulan, bahkan ada korban yang rahangnya sampai bergeser,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sebuah video dan 15 foto bukti kekerasan telah diperoleh KPAI. Dalam gambar tersebut, terlihat sejumlah siswa yang dikurung di dalam sel. Dua orang di antaranya dirantai pada bagian leher dan tangan.
"Sepuluh foto menampakkan gambar ada 4 anak di dalam ruangan tahanan yang sempit, beralaskan karpet berwarna biru dan ada 1 dipan dengan Kasur yang tidak diberi alas. Anak-anak tampak bertelanjang dada karena ruangan sempit dilantai atas pastilah sangat panas. Dari video yang kami terima, wajah keempat anak terlihat tertekan dan tak banyak bicara, jika ditanya hanya menjawab singkat," tulis dalam keterangan tersebut.
Rekaman tersebut diperoleh saat para siswa dibebaskan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ke SPN Dirgantara Batam pada 16-19 November 2021. Dari temuan di hari pertama, terbukti bahwa sekolah tersebut melakukan banyak pelanggaran, mulai dari penyekapan, kekerasan fisik, hingga sekolah yang tak sesuai standar pemerintah.
Terkait pelanggaran UU PA, tim gabungan yang terdiri dari Itjen KemendikbudRistek, KPAI dan Masyarakat Sipil sudah bertemu Propam Polda Kepulauan Riau dan SKPT Polda Kepulauan Riau untuk melakukan pelaporan.
“KPAI mendorong adanya sanksi tegas bagi sekolah agar ada efek jera, tidak hanya bagi SPN Dirgantara tetapi juga bagi sekolah-sekolah lainnya di Indonesia. Di antaranya adalah dilarang menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2022/2023, pencabutan bantuan Dana BOS, atau bisa juga izin operasional sekolah yang tidak diperpanjang lagi”, pungkas Retno.
ADVERTISEMENT