KPAI soal Kabar Paskibraka Diminta Copot Jilbab: Anggota BPIP Dihubungi, Kaget

14 Agustus 2024 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (14/8/2024). Foto: X/ @jokowi
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Dyah Puspitarini menyebut sudah menghubungi anggota BPIP terkait kabar Paskibraka 2024 diminta copot jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara IKN, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
BPIP merupakan pihak yang bertanggung jawab soal Paskibraka di Upacara HUT ke-79 RI di IKN.
"Kami menghubungi salah satu anggota BPIP dan kami juga sudah menghubungi Purna Paskibraka. Salah satu BPIP yang kami hubungi malah kaget," ujar Dyah melalui pesan singkat, Rabu (14/8).
Ia tak menyebut siapa anggota BPIP yang dimaksud. "Ini baru komunikasi personal," tuturnya.
Di sisi lain, kata Dyah, pihak Purna Paskibraka Indonesia (PPI) memberikan data seputar 18 anggota Paskibraka 2024 yang berjilbab.
"Purna Paskibraka yang kami hubungi memberikan data 18 orang anak ini. 18 orang anak perempuan yang sejak seleksi sampai latihan terakhir masih memakai jilbab," ungkap Dyah.
Anggota Paskibraka 2024 asal Sumatera Utara Violetha Agryka Sianturi mencium Bendera Merah-Putih dalam pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2024 di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Kata dia, pihaknya tengah meneliti hal tersebut. Termasuk dugaan unsur pemaksaan melepas jilbab saat pengukuhan.
ADVERTISEMENT
"Kami sedang akan mendalami unsur pemaksaan karena melanggar hak sipil kebebasan anak dalam menjalankan ibadah," kata dia.
Dyah menyebut pasal UU yang berpotensi dilanggar pihak yang memaksa. Yakni UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak (PA).
"Bertentangan dengan pasal 6 UU PA No 23 tahun 2002," tutur dia.
Berikut bunyi Pasal 6:
Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.
Soal ini, BPIP belum memberikan respons ketika dimintai penjelasan. Namun Menpora Dito Ariotedjo mengaku segera mengklarifikasi isu ini ke BPIP.
"Kami sedang meminta klarifikasi BPIP," kata Dito yang dikonfirmasi kumparan.