KPAI soal Kekerasan Seksual di Sekolah SPI: Pendidik Hukumannya Lebih Berat

13 Juli 2022 20:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, saat ini tengah disidangkan di pengadilan. Terdakwa dalam kasus tersebut bernama Julianto Eka Putra.
ADVERTISEMENT
Julianto merupakan pendiri sekolah tersebut. Dia diduga melecehkan sejumlah siswi di sekolah tersebut sejak 2009. Saat ini dia sudah ditahan oleh Kejati Jawa Timur di Rutan Kelas 1 Malang, untuk menjalani persidangan.
Ketua KPAI, Susanto, turut memantau berjalannya proses hukum dalam kasus tersebut. Dia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. Hukum, kata dia, harus ditegakkan.
"Kalau kemudian fakta-fakta hukum menguatkan bahwa terduga pelaku adalah pelaku ya proses hukum harus berjalan," kata Susanto di Polda DIY, Rabu (13/7/2022).
Apalagi Julianto ini merupakan pendidik. Dia menyebut hukuman yang diberikan pun harus lebih berat. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak yang menyebut pelaku kekerasan seksual jika dilakukan pengajar dapat dikenakan pemberatan hukuman.
ADVERTISEMENT
"Apalagi kalau kemudian yang bersangkutan punya hubungan sebagai pendidik atau pengelola pendidikan itu kan tentu di undang-undang kita sudah jelas, undang-undang 17 tahun 2016 itu, kalau kemudian pelakunya pendidik ya ditambah sepertiga pidananya. Jadi pemberatan ya," kata dia.
Terdakwa pelecehan seksual pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra dibawa ke Rutan Klas 1 Malang, Senin (11/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
KPAI mengaku akan mengawal kasus di Malang ini hingga tuntas. Dia berharap hukuman yang diberikan di pengadilan nanti sesuai.
"Mudah-mudahan sesuai dengan harapan kita dan sesuai semangat perlindungan. Apalagi presiden kan punya semangat besar terkait dengan upaya penegakan hukum di aspek perlindungan anak," pungkasnya.