KPAI soal Perempuan A Jadi Tersangka: Kami Hormati Seluruh Proses Hukum

3 Maret 2023 20:31 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah karangan bunga minta polisi tangkap perempuan A di kasus penganiayaan David terpasang di depan Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghargai keputusan polisi yang menetapkan perempuan AG (15) sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora.
ADVERTISEMENT
"Ya itu kan ranah kepolisian ya, kita menghormati seluruh proses," kata Ketua KPAI Ai Maryati saat dihubungi, Jumat (3/3).
Meski begitu, KPAI bakal tetap melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dijalani A.
Sebab polisi perlu memperhatikan beberapa hal terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kalau anak kan harus terpisah. Proses penyelidikan, penyidikannya juga harus mempertimbangkan situasi dan kondisi dan tidak menekan dan tidak melakukan hal-hal yang bersifat tidak menyenangkan, kemudian tidak bisa langsung serta merta dilakukan penahanan," terangnya.
"Itu tentu saja kita akan awasi kita pantau untuk selanjutnya proses prosesnya, kita awasi bersama," lanjut Ai.
Jumpa pers perkembangan kasus penganiayaan David di Mapolres Jaksel, Jumat (24/2/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polisi sebelumnya menetapkan AG sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.
ADVERTISEMENT
Namun polisi tidak menahan AG. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Ketua KPAI, Ai Maryati. Foto: Dok. Istimewa