KPAI Soroti Produk Mengandung Unsur Babi Mudah Dijangkau Anak, Buka Pengaduan

22 April 2025 16:58 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. Foto: Indtagram/ @jasraputra
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra. Foto: Indtagram/ @jasraputra
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis sejumlah produk yang beredar dan ternyata mengandung unsur babi (porcine).
ADVERTISEMENT
Beberapa produk itu adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy, Chomp Chomp Car Mallow, Chomp Chomp Flower Mallow, Chomp Chomp Marshmallow Bentuk Tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow Isi Selai Vanila, AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Coklat, dan sudah mendapat cap halal pada kemasannya.
KPAI khawatir, produk-produk itu telah dikonsumsi secara masif karena beberapa sudah diiklankan oleh para publik figur. Terlebih, produk-produk yang beredar ini punya kemasan yang menarik dan mudah dijangkau anak.
"Artinya produk ini ketika dilihat anak, sangat mudah di dekati anak, penyajiannya juga sangat menarik, warna warni, tidak terlalu mahal, dan mudah dijangkau anak. Sehingga tentu dalam kehidupan sehari hari, produk ini sangat dekat dengan anak anak. Bahkan dengan berbagai bentuknya bisa menjadi contoh media pembelajaran," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (22/4).
ADVERTISEMENT
KPAI juga punya kekhawatiran, produk yang telah beredar luas ini bisa merugikan para pedagang yang menjual barangnya. Mereka memantau, beberapa produk telah terjual sebanyak puluhan ribu.
Menurut catatan mereka, ada 70 ribu barang terjual di daerah Jakarta Utara, 4,7 ribu barang terjual di Sidoarjo, dan sebuah toko e-commerce di Malang yang telah berhasil menjual 1,4 ribu barang.
"Tentu dengan 1,4RB bahan dasar tersebut telah bercampur dengan berbagai nama produk yang di jual masyarakat. Sehingga jadi pertanyaan, bagaimana dengan daerah lainnya? Kita berharap Kemenkodigi juga memonitor penjualan di e-commerce kita," kata Jasra.
KPAI mengimbau agar masyarakat mencermati produk-produk tersebut, dan berhenti membelinya. Mereka juga minta media untuk memperluas informasi tentang keberadaan produk tersebut, agar bisa menjangkau seluruh kalangan.
ADVERTISEMENT
"KPAI juga akan segera berkomunikasi dengan MUI, BPOM, BPJPH, Kepolisian, dan lembaga jaminan halal lainnya terkait permasalahan ini. Hasil pertemuan ini juga akan di sosialisasikan ke sektor terkait, agar tidak terulang di kemudian hari," ucap Jasra.
Mereka minta penegak hukum bertindak terkait beredarnya produk ini. KPAI tak ingin kasus obat batuk sirop yang akhirnya justru mengakibatkan penyakit ginjal berulang lagi.
"Artinya ada perbuatan mengelabui para petugas, sehingga kasus makanan dan minuman mengandung babi ini perlu di investigasi segera," kata Jasra.
Terakhir, KPAI akan turut mengawasi perkembangan produk-produk tersebut. Mereka juga membuka posko pengaduan yang bisa dijangkau yakni di: nomor Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email pengaduan@kpai.go.id. Masyarakat juga bisa mengisi Form Pengaduan KPAI di link https://www.kpai.go.id/hubungi-kami
ADVERTISEMENT
"Atau, masyarakat juga dapat menuju call center Kementerian Agama di nomor 146 untuk informasi dan konsultasi sertifikasi halal. Atau cek produk halal di link https://bpjph.halal.go.id," tutup Jasra.