KPAI Soroti Sekolah yang Diduga Tak Luluskan Siswa yang Sering Protes

18 Mei 2019 7:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tidak lulusnya seorang siswa SMAN 1 Sembalun Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Siswa yang bernama Aldi Irpan diduga tidak lulus Ujian Nasional (UN) karena sering memprotes peraturan sekolahnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan peristiwa itu kini sedang didalami. Nantinya, KPAI bakal bertemu dengan Aldi dan perwakilan sekolah untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.
"Akan bertemu dulu dengan anak korban, untuk didengar suaranya. Tidak hanya minta penjelasan atau klarifikasi sekolah," kata Retno, Jumat (17/5).
Untuk peristiwa ini, KPAI akan memeriksa nilai rapor, ijazah, SKHUN, hingga catatan BK siswa tersebut. Dari pemeriksaan itu, baru bisa disimpulkan penyebab sebenarnya siswa itu tidak lulus.
"Patut diduga ada pelanggaran hak anak jika memang anak korban benar-benar tidak lulus karena kekritisannya dan kepedulian pada temannya. Apalagi jika benar nilainya juga tinggi. KPAI akan pengawasan nanti dan melihat dokumen-dokumen anak yang bersangkutan,".
Pengumuman hasil Ujian Nasional di SMA Negeri 1 Sembalun. Foto: Dok. Istimewa
Retno mengatakan, penentuan kelulusan siswa saat ini memang berdasarkan rapat dewan guru di sekolah tersebut. Guru punya kebebasan memberikan penilaian dan sanksi untuk siswanya. Hal itu tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
ADVERTISEMENT
Namun, kata dia, bukan berarti guru bisa sewenang-wenang dalam memutuskan kelulusan siswa. Kebebasan itu, kata Retno, tidak boleh melanggar regulasi lain seperti UU Perlindungan Anak.
Retno juga mengingatkan, kewenangan guru juga bisa diperiksa. Pengaduan soal keputusan rapat dewan guru bisa diproses dinas pendidikan setempat.
"Selain dinas pendidikan provinsi, inspektorat provinsi juga bisa melakukan proses pemeriksaan pada pihak sekolah atas keputusan rapat tersebut," pungkasnya.