KPAI Telusuri Nasib Pelajar yang Ikut Demo Tolak RUU Pilkada di Depan DPR

23 Agustus 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelajar datang ke area demo membawa bambu dan merusuh hingga polisi menembakan gas air mata di kawasan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelajar datang ke area demo membawa bambu dan merusuh hingga polisi menembakan gas air mata di kawasan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPAI melakukan pengawasan untuk mengetahui keterlibatan pelajar dan upaya perlindungan anak saat demo tolak RUU Pilkada di depan gedung DPR, Kamis (22/8).
ADVERTISEMENT
"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar ikut aksi di sore hari dan berkelompok yang datang dari arah GBK, Tol, dan Benhil pada pukul 18.00-an. Menurut info dari pelajar, mereka berkoordinasi melalui grup WhatsApp dan aplikasi lainnya," ujar Diyah Puspitarini, Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis, Anak, Situasi Darurat, dan Anak Disabilitas, dalam keterangan tertulis, Jumat (24/8).
Saat penyisiran massa aksi, KPAI menemukan beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. Hingga saat ini KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di rumah sakit terdekat dari lokasi.
Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 60, anak pelajar yang ikut dalam aksi dan kemudian menjadi korban termasuk dalam anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan, maka hak perlindungan khusus anak dalam hal ini anak pelajar adalah:
ADVERTISEMENT
1) Proses cepat termasuk proses hukum,
2) Mendapatkan pendampingan psikososial,
3) Mendapatkan bantuan sosial,
4) Mendapatkan perlindungan hukum.
Pelajar datang ke area demo membawa bambu dan merusuh hingga polisi menembakan gas air mata di kawasan depan gerbang Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Oleh karena itu, KPAI mengimbau agar:
1) Bagi anak yang mendapati luka agar mendapatkan bantuan pemeriksaan
2) Perlindungan anak agar tidak mendapatkan perlakuan respresif
3) Terdapat beberapa anak yang saat ini diamankan di Polda agar mendapatkan hak sesuai Pasal 59A
4) Agar berbagai pihak mengedukasi anak dan memahamkan serta melindungi, di samping tetap memperhatikan partisipasi anak.