KPAI Terima 37 Laporan Kekerasan Anak, Kasus Bullying Mendominasi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 37 laporan pelanggaran hak anak di bidang pendidikan sepanjang Januari hingga April 2019. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, kasus ini baru yang terdata berdasarkan laporan yang diterima divisi pengaduannya.
“Total itu 37 laporan pelanggaran hak anak di bidang pendidikan. Itu baru dari data yang diterima divisi pengaduan KPAI secara langsung maupun online. Sehingga, mungkin bisa lebih banyak lagi,” ujar Retno dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Ia menjelaskan, tren kasus yang menimpa anak-anak masih didominasi kasus perundungan (bullying) hingga kekerasan fisik. Bahkan, dalam kasus kekerasan, anak tak hanya menjadi korban tetapi juga sebagai pelaku.
“Pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan, berupa kekerasan fisik, psikis, dan kekerasan seksual. Selain itu, ada juga yang menjadi korban kebijakan,” ujar Retno.
“Anak korban kebijakan itu 7 kasus, pengeroyokan 3 kasus, korban kekerasan seksual 3 kasus. Lalu ada korban kekerasan fisik 8 kasus, ditambah korban kekerasan psikis dan bullying 12 kasus. Bahkan, ada 4 kasus di mana anak jadi pelaku bullying terhadap guru,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, anak-anak yang menjadi korban kebijakan atau terbentur aturan akhirnya mendapatkan sanksi yang bersifat dipermalukan. Lalu tidak mendapat surat pindah, tidak bisa ikut ujian, hingga dikeluarkan dari sekolah karena berbagai persoalan, seperti HIV dan menjadi korban kekerasan seksual.
Kemudian permasalahan yang mencakup kasus kekerasan fisik hingga bullying seperti dituduh mencuri, dirundung oleh teman maupun pendidik, saling ejek di dunia maya, persekusi di dunia nyata, dan menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan.
“Selain itu, anak sebagai pelaku bullying terhadap guru kemudian divideokan dan viral juga meningkat di tahun 2019. Cakupan wilayah juga menyebar yaitu Gresik, Yogyakarta, dan Jakarta Utara. Sementara tahun 2018 kasus seperti ini hanya satu, yaitu di Kendal,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPAI Susanto mengatakan, tantangan pendidikan saat ini menjadi semakin kompleks. Menurutnya, kasus-kasus kekerasan yang terjadi cukup banyak melibatkan teknologi digital seperti media sosial.
“Saat ini cukup banyak yang melibatkan digital. Kasus terbaru terkait AU yang ada di Pontianak, korban usia sekolah, pelaku usia sekolah, yang juga menghebohkan masyarakat di jagad media sosial,” tutup Susanto.
Berikut 37 data laporan kekerasan melibatkan anak yang diterima KPAI berdasarkan wilayah dan jumlah kasus:
1. 5 kasus di Jawa Tengah: Bumirejo, Kebumen, Pekalongan, Rembang, dan Solo (Surakarta)
2. 5 kasus di Jawa Barat: Cibinong, Kota Bogor, Bekasi (Cibubur), Tasikmalaya, dan Cirebon
3. 3 Kasus di Jawa Timur: Kota Malang, Ngawi, dan Gresik
4. 4 Kasus di Banten: Malimping (Lebak), Pamulang, Ciputat (Tangerang Selatan)
5. DKI Jakarta 9 kasus: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan
6. 1 kasus di D.I. Yogyakarta, yakni di Kota Yogyakarta
7. 1 kasus di Padangsidimpuan, Sumatera Utara
8. 1 kasus di Tanah Datar, Sumatera Barat
9. 2 kasus di Sulawesi Selatan: Bulukumba dan Takalar
10. 1 kasus di Pontianak, Kalimantan Barat
11. 3 kasus di Nusa Tenggara Timur: Kupang, Kepulauan Rote, Kabupaten Tunbesi
12. 1 kasus di Tomohon, Sulawesi Utara
13. 1 kasus di Ambon, Maluku
